Korupsi, Bekas Bupati Sragen Katakan BI Terlibat

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 6 Februari 2013 12:06 WIB

Untung Wiyono. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Semarang - Untung Wiyono, mantan Bupati Sragen yang menjadi terpidana kasus korupsi deposito kas daerah Kabupaten Sragen 2003-2010 di Bank Perkreditan Rakyat, mengungkapkan peran Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Untung Wiyono, Dani Sriyanto, menyatakan keterlibatan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo periode 2011 itu terlacak dari adanya surat dari BI Solo yang mengeluarkan surat perintah pencairan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menutup deposito di Bank Perkreditan Rakyat.

“Kepala Perwakilan BI Solo harus menjadi tersangka karena dengan adanya surat itu, mengakibatkan timbulnya kerugian negara di APBD Sragen,” kata Dani, Rabu, 6 Februari 2013. Ia menyatakan, BI Solo telah ikut mengesahkan persoalan kredit bermasalah yang tak sesuai dengan peraturan perbankan. “Meski kredit bermasalah, Bank Indonesia tetap memerintahkan untuk eksekusi,” kata Dani.

Ia tak mau menyebutkan nama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo yang dinilai terlibat dalam pelanggaran hukum itu. “Pokoknya, Kepala Perwakilan BI Cabang Solo yang mengeluarkan surat pada 2011,” kata Dani. Meski menurut Dani terlibat, penegak hukum belum pernah memeriksa pejabat BI Solo. Karena itu, Untung mendesak penegak hukum supaya memeriksa pejabat BI Solo.

Dani yakin keterlibatan pejabat BI Solo cukup besar dalam kasus pendepositoan kas daerah Sragen ke BPR. Ia mengatakan pelanggaran itu tak hanya bersifat administrasi karena surat Bank Indonesia itu nyata-nyata memerintahkan untuk mencairkan deposito sehingga APBD Sragen menderita kerugian. Dani menyatakan seharusnya Bank Indonesia Cabang Solo melakukan verifikasi terlebih dulu sebelum mengeluarkan surat eksekusi.

Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman pidana 7 tahun penjara terhadap Untung dalam kasus korupsi pendepositoan kas daerah Kabupaten Sragen 2003-2010 ke Bank Perkreditan Rakyat.

Untung juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta hukuman uang pengganti senilai Rp 11 miliar subsider kurungan penjara selama 5 tahun. Putusan tersebut meruntuhkan putusan bebas yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Semarang.

Untung akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung. Keterlibatan Bank Indonesia Cabang Solo itu akan digunakan sebagai novum pengajuan PK. Novum lain adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, PK itu belum diajukan karena Untung Wiyono belum juga menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Saat ini, Untung Wiyono sudah mendekam di Lebaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang.

Kasus ini bermula saat Untung membutuhkan uang untuk kepentingan pribadinya. Dalam dakwaan jaksa, Untung menempatkan bilyet deposito dana APBD Sragen sebanyak Rp 29,3 miliar untuk agunan kredit sebesar Rp 36,3 miliar di BPR Djoko Tingkir. Selanjutnya, ada juga pendepositoan uang kas daerah di BPR Karangmalang bilyet deposito Rp 8 miliar digunakan untuk jaminan kredit Rp 6,1 miliar.

Total pinjaman dengan jaminan deposito milik Pemerintah Kabupaten Sragen adalah Rp 42,4 miliar. Dari total pinjaman tersebut, pinjaman di BPR Karangamalang telah dikembalikan seluruhnya. Namun, pinjaman di BPR Djoko Tingkir baru dikembalikan senilai Rp 25,1 miliar. Sedangkan sisanya, Rp 11,2 miliar, tak bisa dikembalikan.

Akibatnya, APBD Sragen harus membayar peminjaman itu sehingga dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain Untung, ada dua terpidana lain, yakni Bekas Sekretaris Daerah Sragen Kushardjono yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan bekas Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Sragen Sri Wahyuni yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

18 jam lalu

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

1 hari lalu

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan pihaknya terus memperkuat sinergi dan mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.

Baca Selengkapnya

BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

2 hari lalu

BI Laporkan Harga Properti Residensial Triwulan I Naik 1,89 Persen

Survei BI mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer triwulan I 2024 tetap naik, tecermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial triwulan I 2024 sebesar 1,89 persen

Baca Selengkapnya

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

2 hari lalu

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

Rupiah melemah dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, apa saja?

Baca Selengkapnya

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

5 hari lalu

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Konsumen Bank Indonesia atau BI pada April 2024 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat.

Baca Selengkapnya

Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

6 hari lalu

Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

Gubernur BI dan Gubernur Bank Sentral UEA menyepakati kerja sama penggunaan mata uang lokal untuk transaksi bilateral.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

8 hari lalu

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 9 Mei 2024, dimulai dari deretan masalah dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis atau PPDS.

Baca Selengkapnya

Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

9 hari lalu

Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

Bank Indonesia mendorong aktivitas bayar tunai, namun BI mengimbau agar merchant tetap bisa menerima dan melayani pembayaran tunai

Baca Selengkapnya

Aliran Modal Asing Rp 19,77 T, Terpengaruh Kenaikan BI Rate dan SRBI

9 hari lalu

Aliran Modal Asing Rp 19,77 T, Terpengaruh Kenaikan BI Rate dan SRBI

Kenaikan suku bunga acuan atau BI rate menarik aliran modal asing masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

10 hari lalu

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

Bank Danamon Indonesia belum berencana menaikkan suku bunga KPR meski suku bunga acuan BI naik menjadi 6,25 persen

Baca Selengkapnya