Hartati Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara  

Reporter

Senin, 4 Februari 2013 12:34 WIB

Terdakwa kasus suap Buol, Hartati Murdaya. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha sekaligus anggota Dewan Pembina Partai Demokrat nonaktif, Siti Hartati Murdaya, divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta atau diganti tiga bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Februari 2013. Majelis hakim menilai ia terbukti bersalah karena telah menyuap bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu.

"Menyatakan terdakwa Siti Harati Murdaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut," kata ketua majelis hakim Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Februari 2013.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa meminta majelis mengganjar Hartati dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis menilai Hartati melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Ini disebabkan dia terbukti memberikan uang pada Amran sebanyak Rp 3 miliar.

Pemberian tersebut dilakukan agar Amran yang saat itu masih menjadi bupati menerbitkan sejumlah surat yang berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya, perusahaan milik Hartati. Suap juga diberikan agar Amran menerbitkan beberapa surat yang berkaitan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektare dan 22.780,76 hektare, yang telah memiliki HGU.

Cipta memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektare di Kabupaten Buol sejak 1995. Pada 1998, HGU tanah seluas 22.780,886 hektare tersebut dialihkan untuk anak usahanya, PT Hardaya Inti Plantations.

Hardaya kembali meminta izin untuk mendapatkan hak atas tanah seluas 33.083,30 hektare. Namun izin ini tak dapat dipenuhi lantaran Kepala Badan Pertanahan Nasional mengatur agar perizinan sebuah perusahaan dibatasi hanya 20 ribu hektare. Cipta kemudian meminta izin atas nama anak perusahaannya yang lain, PT Sebuku Inti Plantations, seluas 4.500 hektare.

Hartati kemudian sepakat memberi uang Rp 3 miliar seperti yang diminta Amran asal dia menerbitkan surat yang diminta perusahaannya. Bupati Boul ini sebelumnya beberapa kali meminta sumbangan pada Hartati sebagai modal untuk kembali bertarung memperebutkan kursi bupati dalam pilkada 2012.

Uang itu kemudian dikucurkan secara bertahap, Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. Suap itu diantarkan anak buah Hartati, Arim, Gondo Sudjono, dan Yani Anshori langsung pada Amran.

NUR ALFIYAH

Berita Terpopuler Lainnya:
Detik-detik Terakhir Praja IPDN Masih Ditertawakan

Yusuf Supendi: Konspirasi Suap Daging, PKS Mabuk

Anis Matta: PKS Ibarat Logo Nike

Spanduk Sapi, Anis Matta: Kami Bukan Makhluk Suci

Habibie: Pindah = Soeharto Keluar dari Cendana

Berita terkait

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

9 Januari 2023

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.

Baca Selengkapnya

Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

10 Mei 2017

Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.

Baca Selengkapnya

Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

10 Mei 2017

Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.

Baca Selengkapnya

Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

16 September 2014

Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".

Baca Selengkapnya

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat

Baca Selengkapnya

KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

3 September 2014

KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.

Baca Selengkapnya

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

1 September 2014

Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

1 September 2014

Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.

Baca Selengkapnya

ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

1 September 2014

ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.

Baca Selengkapnya