Bupati Aceng Yakin Lolos dari Pemakzulan  

Kamis, 31 Januari 2013 16:56 WIB

Bupati Garut Aceng Fikri menunggu pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Bandung, Selasa (29/1). Pemeriksaan Aceng ini terkait dengan laporan dari Sekretaris Satuan Tugas Komisi Perlindungan Anak dan Ibu, Ahmad Gufron yang menduga Aceng melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa FO, perempuan berusia 17 tahun melakukan persetubuhan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Garut - Tim kuasa hukum Bupati Garut Aceng HM Fikri menilai keputusan Mahkamah Agung banci dan tak bisa dieksekusi. Putusan MA, yang mengabulkan permohonan pemakzulan Aceng oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat, dinilai tak jelas.

"Keputusan MA ini sifatnya deklaratif, dan pernyataannya hanya sebatas menjustifikasi dan melegitimasi pendapat DPRD Garut," ujar penasihat hukum Bupati Aceng, Ujang Sujai Toujiri, kepada Tempo, Rabu, 30 Januari 2013.

Menurut dia, putusan majelis hakim tidak konstitutif. Soalnya, amar putusan tidak mencantumkan berat hukuman dan sanksi administratif untuk Aceng. Padahal, perintah hukuman ini diperlukan bagi para pihak yang akan menerima putusan tersebut. "Bagaimana mau bisa diinterpretasi? Keputusannya tidak jelas seperti ini," ujar Ujang.

Selain itu, dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menyertakan pertimbangan hukum. Padahal, kajian hukum itu biasanya terlampir dalam putusan hakim. Dalam pertimbangan itu, majelis hakim biasanya menyertakan pertimbangan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa atau terlapor.

Karena itu, Ujang menilai keputusan MA ini tidak bisa dijadikan landasan untuk DPRD memakzulkan Aceng. Apalagi usulan dewan untuk memberikan sanksi kepada Bupati Aceng sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tidak dikabulkan dan dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya.

"Tidak ada alasan dewan melakukan rapat paripurna kalau kondisinya seperti ini," ujarnya.

Bupati Aceng terancam dimakzulkan setelah menikahi gadis di bawah umur
secara siri, kemudian menceraikannya empat hari kemudian, dengan alasan gadis itu sudah tidak perawan.

SIGIT ZULMUNIR

Berita Terpopuler Lainnya:

Skandal Suap PKS, Ada Wanita Sedang Bermesraan

Kurir Suap Daging Ditangkap Bersama Gadis Muda

Tersangka Suap Daging PKS Sewa Gadis Rp 10 Juta?

Gratifikasi Seks? Presiden PKS Tersenyum

Presiden PKS Jadi Tersangka Suap Impor Daging

Berita terkait

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

1 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

6 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

6 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

7 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

7 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

8 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

13 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

19 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya