Presiden PKS Luthfi Hasan Ishak saat keluar ruangan seusai Rapat Pleno DPP PKS di Jakarta, (30/1). KPK menjemput dan menetapkan Luthfi Hasan Ishak sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait kepengurusan impor daging sapi. ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mencegah Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq untuk bepergian sejak Rabu, 30 Januari 2013. "Suratnya sudah dari kemarin," kata juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Maryoto Sumadi, di Jakarta, Kamis, 31 Januari 2013.
Sebelumnya, KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi senilai Rp 1 miliar pada Rabu, 30 Januari 2013. Komisi antirasuah sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Kasus ini bermula dari ditangkapnya Ahmad Fathanah, yang diduga anggota staf pribadi Luthfi, di Hotel Le Meridien di Jakarta. Saat penangkapan, ditemukan uang Rp 1 miliar yang ditengarai berasal dari Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, dua pengusaha PT Indoguna Utama, importir daging sapi.
Maryoto mengatakan, KPK melayangkan surat permintaan pencegahan pada hari penetapan Luthfi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging. Ditjen Imigrasi langsung mengumumkan pencegahan pada 115 kantor dan 79 lokasi imigrasi. Surat cegah Luthfi berakhir hingga 30 Juli. "Sampai enam bulan ke depan," ujar Maryoto.
PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara
23 Mei 2023
PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara
Bendahara Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Depok Ade Supriyatna menilai semua pihak boleh melempar sosok tokoh dan mengusulkan kandidat Wali Kota Depok pada Pilkada 2024.