Menghadapi Vonis, Calon Anggota Dewan Tetap Akan Dilantik

Reporter

Editor

Sabtu, 31 Juli 2004 18:22 WIB

TEMPO Interaktif, Kendari: Diduga kuat terlibat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) 2003 dan saat ini sedang disidik pihak kejaksaan, tampaknya tidak akan membuat delapan anggota DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang berhasil mendapat kursi pada pemilihan umum (Pemilu) legislatif, cemas. Karena, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat sudah menyatakan, tetap akan melantik mereka. "Walau nantinya mereka divonis penjara oleh pengadilan, kami tetap akan melantik mereka," kata Ketua KPUD Kota Kendari, Tumbo Saranani kepada TNR di Kendari, Sabtu (31/7).Menurut Tumbo, walau para anggota dewan itu sudah divonis, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh para anggota dewan yang sudah bisa dipastikan statusnya akan naik menjadi tersangka itu. "Divonis penjarapun, para anggota dewan itu masih bisa mengajukan banding. Jika kalah lagi, masih ada upaya kasasi di Mahkamah Agung. Jika kalah juga, mereka bisa mengajukan Peninjauan Kembali," kata Tumbo.Pertimbangan itu menjadi dasar keputusan KPUD Kendari untuk tetap melantik kedelapan calon anggota dewan itu. "Jika upaya PK kandas, anggota dewan itu baru bisa diganti," kata Tumbo lagi.Kedelapan anggota DPRD Kota Kendari yang diduga terlibat korupsi itu adalah Yani Muluk, Siti Arfah Panudariama, Haeruddin Pondiu, Dewiyanti Tamburaka dan Melinda Ritonga dari Partai Golkar, Ilham Thalib dari PPP, Burhanuddin dari PDIP dan Haskar Hafid dari PBB.Kecaman kemudian datang dari KPUD Watch, lembaga pemantau kinerja KPUD Sulawesi Tenggara dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Simpul Jaringan (Fitra Sijar) Sulawesi Tenggara. "Ini benar-benar keterlaluan. Tindakan KPU tetap akan melantik anggota dewan yang sudah dijatuhi vonis penjara karena terlibat korupsi, tidak bisa dibenarkan dari konteks hukum manapun," kata Juru Bicara KPUD Watch Sulawesi Tenggara, Hidayatullah. Menurut Hidayatullah, jika nantinya PN Kendari menjatuhkan vonis bersalah, otomatis anggota dewan yang terlibat korupsi itu kehilangan kursinya di DPRD. "Sangat memalukan jika keanggotaan DPRD Kota Kendari periode 2004-2009 nanti ternyata diisi sejumlah orang yang nyata-nyata sudah divonis terlibat korupsi," kata Koordinator Fitra Sijar Sulawesi Tenggara, Taslim Suri.Kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Kendari 2003 yang ditemukan Fitra Sijar dan kini sedang diusut kejaksaan diperkirakan melibatkan uang miliaran rupiah. Saat ini, pihak kejaksaan memfokuskan penyidikan pada pos anggaran untuk biaya perjalanan studi banding dan kunjungan kerja dewan sebesar Rp. 500 juta serta pos anggaran dana rutin sekretariat dewan yang nilainya mencapai Rp. 1,2 miliar.Dedy Kurniawan - Tempo News Room

Berita terkait

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

3 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

4 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

11 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

14 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

17 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

45 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

52 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

56 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

13 Maret 2024

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya