TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Anton Hutabarat meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberhentikan Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko. "Selama jadi bupati, dia masih bisa minta pengamanan resmi," kata Anton saat ditemui Tempo, Selasa, 29 Januari 2013, di gedung Kejaksaan Agung.
Menurut Anton, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengaktifkan kembali Theddy Tengko sebagai Bupati Aru menjadi kendala bagi Kejaksaan. Surat itu menyulitkan jaksa melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menghukum Theddy bersalah.
Kementerian Dalam Negeri mengaktifkan kembali Theddy setelah ada putusan pengadilan negeri yang menyatakan keputusan Mahkamah Agung tak bisa dieksekusi.
Theddy Tengko menjadi terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Dia ditangkap tim jaksa pada Desember 2012 di sebuah hotel di Jakarta.
Baru sehari ditangkap, Theddy kembali menjadi buron. Waktu hendak membawa Theddy ke Maluku melalui Bandara Soekarno-Hatta, tim intelijen Kejaksaan dihadang sekitar 50 orang pendukung Theddy. Mereka menghambat eksekusi dan merebut paksa Theddy.
Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Dobo dan Kejaksaan Tinggi Maluku, menurut Anton, sebenarnya bisa melakukan upaya paksa. Tapi upaya itu belum diambil karena jaksa bisa bentrok dengan massa pendukung Theddy. "Theddy ada di Dobo, itu kampung halaman dia. Banyak pendukungnya di sana," kata Anton.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia, Dubes Ukraina: Upaya Putus Asa dari Negara yang Kalah
11 hari lalu
Duta Besar Ukraina untuk Indonesia menanggapi laporan media bahwa Rusia memasukkan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky ke dalam daftar buronan.
Baca SelengkapnyaZelensky Masuk dalam Daftar Buron Rusia, Ukraina Sebut Moskow Putus Asa
12 hari lalu
Ukraina menyebut Rusia mencari perhatian karena menetapkan Presiden Zelensky sebagai buronan.
Baca SelengkapnyaRusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan
13 hari lalu
Kementerian Dalam Negeri Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.
Baca SelengkapnyaEks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi
16 Maret 2024
Pengacara eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar, menyebut kliennya baru sekali dipanggil oleh polisi
Baca SelengkapnyaWNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021
12 Maret 2024
Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023
Baca SelengkapnyaDitangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini
12 Maret 2024
Yusuke Yamazaki ditangkap di Batam saat hendak menyebrang ke Malaysia. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan
Baca SelengkapnyaBuron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan
23 Februari 2024
Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos
15 Februari 2024
Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City
4 Februari 2024
Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Buron Kasus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun
27 Januari 2024
Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang buron sejak 2022 ditangkap
Baca Selengkapnya