TEMPO.CO , Jakarta:Jaksa penuntut pengadilan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Al-Quran menyebut nama Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar dalam dakwaan terhadap tersangka Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Dia dikaitkan dalam penentuan pemenang proyek pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011.
Jaksa menjelaskan, dalam proses pelelangan pengadaan Alquran itu, Zulkarnaen mengintervensi Nazaruddin yang saat itu Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dia mengintervensi Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas, Abdul Karim. Ini dilakukan agar PT Adhi Aksara Indonesia menang dalam pengadaan tersebut.
Menurut jaksa Wiraksajaya, pada 28 September 2011, Dendy menghubungi agar Zulkarnaen memberitahu Nasaruddin bahwa posisi PT Adhi digeser menjadi nomor dua. "Sedangkan yang nomor satu percetakan lain," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Januari 2013.
Atas permintaan Dendy itu, Zulkarnaen menghubungi Nasaruddin. Pria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Kemenag itu kemudian meminta Zulkarnaen memberi masukan. Nazaruddin lalu meminta Fahd bertemu langsung dengan Ketua Unit Layanan Pengadaan, Mashuri. "Terdakwa I (Zulkarnaen) juga meminta Nasaruddin Umar agar memberikan sinyal pada Mashuri, dan Nazaruddin mengatakan 'ya'," katanya.
Keesokannya, Zulkarnaen kemudian menghubungi Sesditjen Bimas, Abdul Karim, dan mengatakan bahwa dia sudah berbicara dengan Nasaruddin terkait hal itu. "Jangan sampai ada sabotase yang dilakukan oleh orang-orang nonmuslim," ucap dia.