Pemulangan Joko Tjandra Ditangani Tim Terpadu  

Senin, 28 Januari 2013 17:17 WIB

Joko S Tjandra. DOK/TEMPO/Amatul Rayyani

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemulangan buron BLBI, Joko Tjandra, akan ditangani oleh tim terpadu di bawah kendali Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM. Joko kabur sejak 2009 lalu.

"Kasus Joko Tjandra kini ditangani langsung oleh tim terpadu," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, kepada Tempo, Senin, 28 Januari 2013. Tim terpadu ini terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga.

"Silakan ditanyakan langsung perkembangannya ke Wakil Jaksa Agung Darmono yang menangani tim tersebut," ujar Untung. Sebelumnya, Darmono mengatakan pihaknya segera mengajukan permohonan ke pemerintah Singapura untuk mengekstradisi buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Joko Soegiarto Tjandra. "Karena adanya informasi mengenai keberadaan dia di sana, jadi harus secepatnya," ujarnya akhir pekan lalu.

Joko, yang dikenal sebagai bos jaringan properti Grup Mulia, menjadi buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar. Kejaksaan pernah menahan Joko pada 29 Agustus 1999-September 2000. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan diterima. Anehnya, pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum terbitnya putusan perkara, Joko lari ke Port Moresby, Papua Nugini. Di negara itu, Joko diketahui memiliki bisnis properti. Adapun Mahkamah menghukum Joko dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

SUBKHAN

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya