TEMPO.CO, Surabaya - Aparat Subdirektorat IV Sumber Daya Alam dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menggagalkan pengiriman 14 calon buruh ilegal ke Malaysia, Jumat pekan lalu, 25 Januari 2013.
Polisi juga menangkap Nadin, 36 tahun, tekong yang mengaku akan membawa mereka ke Malaysia. "Tersangka seolah-olah akan menempatkan para calon tenaga kerja itu dengan imbalan Rp 3,5 juta per orang," kata Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Suhartoyo, Senin, 28 Januari 2013.
Penggagalan pengiriman calon buruh migran itu berawal saat polisi memperoleh informasi ada bus Akas bernomor N 7576 US dari Sampang menuju Terminal Purabaya, Sidoarjo pada Jumat siang. Bus itu mengangkut calon buruh imigran gelap. "Nadin, warga Desa Blu'uran, Sampang sudah menunggu di terminal," kata Suhartoyo, didampingi Kepala Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Lingkungan Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Maruli Siahaan.
Saat bus tiba pukul 16.30, Nadin menjemput mereka untuk dibawa ke Bandara Juanda. Menurut Nadin, para calon buruh itu akan diberangkatkan dengan pesawat Citilink pukul 18.35 menuju Batam. Dari Batam mereka akan diangkut kapal feri menuju Malaysia. Tapi mereka tertangkap.
Dari Nadin, polisi menyita sembilan paspor, satu lembar tiket Citilink, 14 lembar boarding pass, dan uang Rp 10 juta. Menurut pengakuan Nadin kepada polisi, yang laki-laki akan dipekerjakan di proyek bangunan dan yang perempuan menjadi juru masak restoran. Nadin, kata Suhartoyo, sudah dua kali mengirim orang secara ilegal ke Malaysia. Pada 12 Desember 2012 sebanyak enam orang dan 25 Desember empat orang.
Polisi membidik Nadin dengan sangkaan melanggar pasal penipuan dan Undang-Undang No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.