TEMPO.CO, Kediri - Puluhan guru tidak tetap di Kota Kediri beramai-ramai mendatangi kantor Dinas Pendidikan setempat. Mereka menagih tunjangan fungsional yang tidak dibayarkan selama setahun.
Mereka kesal setelah tunjangan fungsional nonpegawai negeri sipil yang seharusnya diterima sejak tahun lalu tak kunjung diberikan. “Ini tunjangan tahun 2012,” kata Andri, guru Sekolah Dasar Jagalan, Kota Kediri, Senin, 28 Januari 2013.
Selama setahun penuh, sebanyak 140 guru tidak tetap harus menunggu pencairan tunjangan yang diberikan enam bulan sekali. Besarnya tunjangan Rp 300 ribu per bulan. Meski kecil, tunjangan dari pemerintah pusat ini dianggap sangat membantu kesejahteraan mereka.
Pengakuan yang sama disampaikan Luki, guru Sekolah Dasar Pesantren II yang ditunjuk sebagai koordinator unjuk rasa. Menurut dia, pemerintah telah lalai memberikan tunjangan fungsional yang berdampak pada kinerja para guru di sekolah. Ia mencurigai dana tersebut sengaja diendapkan untuk kepentingan oknum tertentu di Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Gunawan membantah lalai. Menurutnya, pencairan tunjangan itu mutlak kewenangan pemerintah pusat, karena dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nasional. “Kami tidak ikut mengurusi,” kata Gunawan.
Menurut dia, keterlambatan ini disebabkan pengalihan rekening pencairan dari PT Bank Mandiri Tbk ke PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Proses pengalihan membutuhkan waktu lama karena menyangkut pembuatan rekening masing-masing guru. Gunawan mengatakan tidak semua guru mengalami keterlambatan karena lebih dulu memiliki rekening BRI.
Gunawan tidak bisa menjelaskan kapan pencairan ini akan diterima di Kediri. Sebab seluruh prosesnya dilakukan berdasarkan nama dan alamat masing-masing. “Jangan khawatir juga akan dipotong,” katanya.
Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?
30 Agustus 2022
Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?
Tidak tercantumnya klausul mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menuai polemik.