Jaksa Tolak Pleidoi Bupati Buol

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 28 Januari 2013 14:43 WIB

Terdakwa kasus suap hak guna lahan kelapa sawit, Amran Batalipu. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. Mereka tetap menuntut Amran dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami tetap pada tuntutan," kata Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Januari 2013. Atas jawaban jaksa tersebut, Amran pun mengatakan tetap pada pleidoinya. "Saya tetap pada pembelaan," ujar dia.

Dua pekan kemarin, jaksa penuntut meminta majelis hakim mengganjar Amran Batalipu dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mereka juga memintanya membayar uang pengganti sebanyak Rp 3 miliar.

Uang pengganti tersebut merupakan jumlah duit yang diterimanya dari perusahaan Siti Hartati Murdaya. Duit itu diduga terkait dengan pengurusan surat hak guna usaha perkebunan kelapa sawit perusahaan milik Hartati.

Atas jawaban tersebut, hakim ketua Gusrizal memutuskan sidang akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan vonis. "Pada Senin, 11 Februari 2013, dengan acara putusan," ucap Gusrizal.

Dalam pembelaannya, Amran Batalipu menolak anggapan bahwa uang Rp 3 miliar yang dia terima dari konglomerat Siti Hartati Murdaya merupakan suap. Terdakwa kasus suap terkait dengan kepengurusan izin lokasi perkebunan kelapa sawit itu mengatakan duit tersebut hanya sumbangan.

Amran pun yakin majelis hakim tak akan menolak nota pembelaan atau pleidoinya. "Kami optimistis, karena kami menyusun pleidoi berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi yang meringankan," ucapnya.

"Pemberian dana sebesar Rp 3 miliar tersebut merupakan sumbangan dalam rangka pemilihan kepala daerah Kabupaten Buol 2012," katanya saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Januari 2013.

Amran membenarkan jika dia menandatangani tiga surat terkait dengan permohonan izin lokasi dan hak guna usaha yang diajukan oleh perusahaan Hartati, PT Sebuku Inti Plantations. Namun, menurut dia, uang itu tak ada kaitannya dengan surat-surat yang ia teken.

Isi tiga surat tersebut, ujar Amran, hanya meminta arahan dan kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah dan Kepala Badan Pertanahan. Soalnya, Tim Lahan Kabupaten Buol dalam rekomendasinya menolak permohonan izin untuk PT Sebuku.

Sehingga, Amran menilai isi surat itu tak bertentangan dengan kewenangannya. "Penerbitan dan penandatanganan tiga buah surat tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan kewajiban saya sebagai Bupati Buol," ujar dia.

Amran Batalipu didakwa menerima suap Rp 3 miliar dari pengusaha Siti Hartati Murdaya. Duit itu diberikan terkait dengan pengurusan sertifikat hak guna usaha lahan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation, perusahaan milik Hartati yang beroperasi di Kabupaten Buol.

Sidang lanjutan hari ini adalah agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang ini sempat ditunda dari jadwal semula pada Senin, 21 Januari 2013. Sidang ditunda karena Amran dan penasihat hukumnya belum siap membacakan pleidoi, lantaran proses pembuatan pleidoi terhambat banjir.

Amat mengatakan, ada dua poin penting dalam pleidoi yang akan dibacakan oleh kliennya. Pertama, dana yang diduga suap itu untuk bantuan pemilihan kepala daerah Buol. "Kedua, Amran mengklaim sedang cuti ketika menerima uang tersebut," kata kata Amat Y. Antedaim, pengacara Amran, kepada Tempo.

Menurut Amat, pleidoi tersebut disusun hingga mencapai 70 halaman. "Meski begitu, kewenangan tetap pada majelis hakim. Pleidoi ini kami buat berdasarkan apa yang kami tangkap selama persidangan," ujarnya.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya