"Kalau gugatan sudah dua tahun berarti sudah tidak ada tuntutan apa-apa lagi," kata Sofjan dalam sidang pengujian UU Ketenagakerjaan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 28 Januari 2013.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sidang yang diketuai Hakim Achmad Sodiki. Sidang digelar atas gugatan mantan petugas keamanan perusahaan alih daya (outsourcing) PT Sandhy Putra Makmur, Marten Boiliu, yang dipecat tanpa menerima pesangon pada Juli 2009. Gugatan tersebut juga dilayangkan karena Marten bersama sekitar 3.000 karyawan lain belum menerima sisa kekurangan upah selama bekerja di perusahaan tersebut.
"Harus ada kepastian hukum. Pasal itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena pengusaha juga harus tutup buku dan butuh kepastian, jangan sampai sepuluh tahun tetap tidak ada kepastian," ujar Sofjan.
Pasal 96 UU Ketenagakerjaan menyebutkan, tuntutan pembayaran upah tenaga kerja menjadi kedaluwarsa jika telah melampaui waktu dua tahun sejak timbulnya hak. Pemohon tidak dapat menuntut hak konstitusionalnya atas imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja pada Pasal 28 D Ayat 2 UUD 1945.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Bidang Industrial dan Ketenagakerjaan Apindo, Hasanudin Rachman, menegaskan, Apindo memberi jaminan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja semena-mena untuk melakukan perlawanan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif
13 hari lalu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.