Sofjan Wanandi Minta Hakim Tolak Gugatan Pesangon  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 28 Januari 2013 13:09 WIB

Sofjan Wanandi. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan terhadap Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia menyatakan, pengusaha akan menerima gugatan pesangon bila belum melewati batas waktu pengajuan, yaitu dua tahun.

"Kalau gugatan sudah dua tahun berarti sudah tidak ada tuntutan apa-apa lagi," kata Sofjan dalam sidang pengujian UU Ketenagakerjaan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 28 Januari 2013.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sidang yang diketuai Hakim Achmad Sodiki. Sidang digelar atas gugatan mantan petugas keamanan perusahaan alih daya (outsourcing) PT Sandhy Putra Makmur, Marten Boiliu, yang dipecat tanpa menerima pesangon pada Juli 2009. Gugatan tersebut juga dilayangkan karena Marten bersama sekitar 3.000 karyawan lain belum menerima sisa kekurangan upah selama bekerja di perusahaan tersebut.

Sofjan menyatakan, batas gugatan pesangon dalam UU Ketenagakerjaan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha. Dalam pasal 96 undang-undang tersebut dinyatakan, batas seorang karyawan mengajukan gugatan pesangon atas pemutusan hubungan kerja yang dialaminya hanya dua tahun dari waktu penetapan.

"Harus ada kepastian hukum. Pasal itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena pengusaha juga harus tutup buku dan butuh kepastian, jangan sampai sepuluh tahun tetap tidak ada kepastian," ujar Sofjan.

Pasal 96 UU Ketenagakerjaan menyebutkan, tuntutan pembayaran upah tenaga kerja menjadi kedaluwarsa jika telah melampaui waktu dua tahun sejak timbulnya hak. Pemohon tidak dapat menuntut hak konstitusionalnya atas imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja pada Pasal 28 D Ayat 2 UUD 1945.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Bidang Industrial dan Ketenagakerjaan Apindo, Hasanudin Rachman, menegaskan, Apindo memberi jaminan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja semena-mena untuk melakukan perlawanan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pekerja juga berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial secara pribadi, organisasi, atau jasa pengacara. "Hal ini justru membuat pengusaha lebih berhati-hati dalam perselisihan yang berujung PHK. Sedangkan bagi pekerja menimbulkan kepastian hukum adanya keamanan hubungan kerja," kata Hasanudin.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

4 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

12 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

12 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

13 hari lalu

Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

13 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

15 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

22 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Apindo Beri Catatan Atas Kebijakan WFH bagi ASN Guna Urai Kepadatan saat Arus Balik Lebaran

23 hari lalu

Apindo Beri Catatan Atas Kebijakan WFH bagi ASN Guna Urai Kepadatan saat Arus Balik Lebaran

Apindo menyatakan WFH cenderung menciptakan penurunan produktivitas ekonomi nasional secara agregat.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

24 hari lalu

Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menanggapi soal keputusan pemerintah menjaga defisit APBN 2025 di bawah 3 persen.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Beri Masukan Peta Perekonomian ke Prabowo, Apa Isinya?

25 hari lalu

Pengusaha Beri Masukan Peta Perekonomian ke Prabowo, Apa Isinya?

Kalangan pengusaha di Apindo memberi masukan berupa peta perekonomian kepada pemerintahan selanjutnya yakni Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya