TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara KPK, Johan Budi S.P, mengatakan pihaknya tak begitu saja mempercayai cerita Choel. Namun, dia mengatakan, pengakuan itu membantu penelusuran KPK mengungkap kasus Hambalang. "Jika benar pengakuan Choel, maka itu akan membantu KPK dalam mengungkap kasus Hambalang," katanya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 25 Januari 2013.
Johan enggan memastikan apakah KPK bakal menjadikan Choel sebagai tersangka ketiga dalam proyek berbiaya Rp 2,5 triliun itu. Dia mengatakan kasus Hambalang tak berhenti hanya pada penetapan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka. "KPK akan terus mengembangkan kasus ini," ujar dia.
Usai pemeriksaannya sebagai saksi pada Jumat ini, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengaku telah menerima uang dari Deddy Kusdinar, tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. "Pada 28 Agustus 2010, saat saya dan putri saya ulang tahun, saya menerima bingkisan dari Deddy yang belakangan saya ketahui jumlahnya cukup besar," katanya.
Namun, Choel enggan menyebutkan jumlah uang ia terima dari Deddy. "Yang pasti cukup besar," ujarnya. "Kami tidak enak kepada KPK untuk menyebutkan nilainya. Silakan tanya saja kepada KPK," ucap Rizal Mallarangeng, kakak kandung Choel, yang ikut mendampingi saat dia diperiksa KPK.
Choel diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka proyek Hambalang, yakni eks Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, serta Andi Mallarangeng, yang juga kakak kandung Choel dan Rizal.
Dalam pemeriksaan sekitar sepuluh jam itu, Choel ditanyai 15 pertanyaan. Dia juga memberi pengakuan tanpa ditanya penyidik. Dalam pengakuan itu, Choel menjelaskan lima hal, dua di antaranya soal uang dari Deddy dan Herman Prananto, Direktur Utama PT Global Daya Manunggal, perusahaan subkontraktor di proyek Hambalang.
Choel berkelit bahwa ia mengetahui jika uang Deddy berhubungan dengan Hambalang karena tidak pernah ada penjelasan dari Deddy. “Saya katakan siap mengembalikan. Saya sudah meminta maaf kepada kakak saya karena dengan kejadian ini asumsi masyarakat, kakak saya terlibat korupsi Hambalang.”
Dari Herman, Choel mendapat Rp 2 miliar, persis seperti pengakuannya kepada Tempo dua hari lalu. Namun, ia membantah duit tersebut terkait dengan proyek Hambalang. Uang Rp 2 miliar ini, menurut Choel, sebagai imbalan karena sudah mengenalkan Herman kepada kepala-kepala daerah.
Dia bertemu dua kali dengan Herman sekitar April dan Mei 2010, tapi bukan membahas Hambalang. "Pak Herman tahu saya konsultan politik yang memiliki banyak jaringan kepala daerah. Itu yang ingin Pak Herman gunakan untuk mengurus proyek di daerah," katanya.
FEBRIYAN
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
8 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
8 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
10 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
10 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
11 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
14 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
17 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
19 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 hari lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya