TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi sedang mempertimbangkan perokok yang sakit karena rokok diizinkan atau tidak menggunakan jaminan kesehatan masyarakat untuk berobat. Pengamat kemiskinan dari Universitas Airlangga, Bagong Suyanto tidak sepakat jika perokok miskin dilarang menggunakan jamkesmas. Alasannya, ini akan menambah panjang tingkat kemiskinannya karena sulit sembuh dan bekerja.
"Perokok miskin jangan dihukum, memperlakukan orang miskin jangan dengan hukuman," kata Bagong ketika dihubungi Kamis, 24 Januari 2013. Secara pribadi, Bagong juga tidak sepakat jika orang miskin merokok. Hampir 65 persen dari 61,4 juta perokok di Indonesia adalah orang miskin. Mereka rata-rata bisa menghabiskan 10 batang rokok setiap hari.
Bagong menuturkan rokok juga semakin memiskinkan orang miskin. Mereka lebih suka membeli rokok daripada menyekolahkan anaknya atau membeli makanan bergizi buat keluarganya. Meskipun begitu, kata ia, sebaiknya mereka tetap mendapatkan pelayanan jamkesmas.
Bagong menyarankan sebaiknya menggunakan insentif bukan hukuman kepada masyarakata miskin. "Saya lebih sepakat jika keluarga yang tidak merokok diberi insentif daripada menghukum perokok," ucap dosen mata kuliah 'Masalah Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial' ini.
Hukuman untuk perokok, tutur Bagong, cukup dengan kawasan terbatas merokok atau kawasan tanpa rokok di fasilitas-faslitias umum. Jika ini benar-benar dijalankan, Bagong menilai sudah cukup efektif untuk mengurangi konsumsi rokok masyarakat.
Menurut Bagong, lebih baik pemerintah fokus membuat peraturan yang membatasi industri rokok. "Misalnya cukai ditinggikan sampai masyarakat miskin tidak bisa membeli rokok," ujar Bagong. Ini dirasa lebih efektif dibanding menghukum perokok.
Kementerian Kesehatan berencana menerbitkan peraturan untuk melarang perokok menggunakan jaminan kesehatan masyarakat ketika berobat. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi beralasan, larangan merokok sudah di publikasikan secara luas, apalagi Peraturan Pemerintah tentang ini juga sudah terbit. Bagi ia, tidak adil perokok berobat menggunakan jamkesmas untuk penyakit yang disebabkan karena tembakau.
"Layak atau tidak ketika pasien perokok yang mempunyai penyakit karena rokok dilayani secara gratis melalui jamkesmas?" kata Nafsiah ketika ditemui di Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan di kantor Kementerian Kesehatan, Rabu, 23 Januari 2012. Menurut Nafsiah, mereka tidak layak. Namun peraturan pelarangan ini baru sekedar wacana, akan didiskusikan terlebih dahulu dengan kementerian lain.
SUNDARI
Berita terkait
Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya
9 jam lalu
Kemenkes minta jemaah haji mewaspadai virus MERS-CoV pada musim haji. Berikut gejalanya dan risiko terinfeksi virus ini.
Baca SelengkapnyaApa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?
2 hari lalu
KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaIndonesia Tertinggal dalam Pengendalian Industri Tembakau di Tingkat ASEAN
3 hari lalu
Hingga hari ini, kata Bigwanto, pemerintah belum mempunyai regulasi yang memadai untuk mengendalikan produk tembakau.
Baca SelengkapnyaSistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat
5 hari lalu
Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu
Baca Selengkapnya4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio
9 hari lalu
Jamaah Haji 2024 wajib menerima 3 vaksin, namun khusus jamaah dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, ada penambahan vaksin polio.
Baca SelengkapnyaTak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut
12 hari lalu
Gaya hidup membantu untuk mengurangi resiko pikun sampai demensia alzheimer.
Baca SelengkapnyaIni Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan
12 hari lalu
Presiden Jokowi menyoroti urgensi peningkatan jumlah dokter spesialis di Indonesia. Apa pesan untuk pemimpin baru?
Baca SelengkapnyaKemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT
17 hari lalu
Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.
Baca SelengkapnyaNetizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam
20 hari lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
22 hari lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca Selengkapnya