TEMPO.CO, Blitar - Enam sekolah Yayasan Katolik di Blitar terancam mendapat sanksi berupa pencabutan izin sekolah. Saat ini Kantor Wilayah Kementerian Agama Blitar telah melayangkan rekomendasi sanksi tersebut ke Pemerintah Kota Blitar selaku pemegang kebijakan, Rabu, 23 Januari 2013.
Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Blitar, Solekan rekomendasi itu dilayangkan karena pihak Yayasan ngotot tidak bersedia menyediakan guru agama lain pada siswa non Katolik. "Rekomendasi sanksi sudah kami serahkan ke Walikota Blitar," katanya.
Sikap Yayasan Katolik itu dianggap telah melanggar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan yang mewajibkan penyediaan layanan pelajaran agama untuk semua pemeluk agama. Bagi lembaga sekolah yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin kegiatan.
Juru bicara Pemerintah Kota Blitar, Muhamad Sidik mengatakan bahwa surat rekomendasi tersebut telah berada di Sekretaris Daerah untuk diajukan kepada Walikota Blitar Samanhudi Anwar. Hingga kini Pemerintah Kota Blitar masih belum mengambil sikap. Keputusan itu akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Blitar.
Keenam sekolah yang terancam tutup tersebut adalah Sekolah Menengah Atas Katolik, Sekolah Menengah Atas Kejuruan Diponegoro, Sekolah Teknik Menengah Katolik, Sekolah Menengah Pertama Yos Sudarso, Sekolah Dasar Santa Maria, dan Taman Kanak-kanak Santa Maria.
Sementara itu pengurus Sekolah Menengah Atas Katolik Blitar, Sumarsono mengatakan bahwa pihaknya tidak menyediakan guru agama selain Nasrani karena mengikuti konsep pendidikan yang sudah lama menereka terapkan. Sehingga keputusan merubah konsep pendidikan agama itu mesti menunggu masukan dari Majelis Nasional Pendidikan Katolik serta Konperensi Wali Gereja. Apalagi ancaman sanksi yang diberikan adalah penutupan izin sekolah. "Kami menunggu yayasan pusat," katanya.
HARI TRI WASONO
Berita terkait
Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi
2 hari lalu
Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024
4 hari lalu
Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024
4 hari lalu
Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.
Baca SelengkapnyaTerkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan
9 hari lalu
Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.
Baca SelengkapnyaPendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
9 hari lalu
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.
Baca SelengkapnyaWajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal
9 hari lalu
Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaUSAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest
10 hari lalu
USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika
Baca SelengkapnyaTak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar
10 hari lalu
Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
18 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
27 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca Selengkapnya