TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong, mengatakan, pengajuan kasasi kliennya didaftarkan hari ini. Salah satu bahan pertimbangan yang diajukan oleh mereka dalam pengajuan kasasi itu adalah pernyataan mantan penyidik KPK di depan anggota DPR.
"Ini yang juga kami minta diperhatikan oleh MA (Mahkamah Agung) bahwa perkara ini dari awal tidak memenuhi unsur, namun dipaksakan oleh KPK," katanya melalui pesan pendek, Rabu, 21 Januari 2013.
Pada November kemarin, di depan anggota Komisi Hukum DPR, penyidik Miranda, Kompol Hendy Kurniawan, mengatakan, pimpinan KPK telah melanggar prosedur hukum dalam menangani kasus tersebut. Menurut dia, pimpinan memaksakan kasus Miranda naik ke penuntutan. Padahal, bukti-bukti yang ditemukan penyidik belum dapat menjerat tervonis kasus suap cek pelawat ini.
Andi mengatakan, semestinya karena pelanggaran prosedur ini perkara Miranda ditolak di pengadilan. "Sehingga Miranda dibebaskan," ujar dia.
Miranda Swaray Goeltom diganjar dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda RP 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada akhir September kemarin. Majelis hakim menyatakan, Miranda terbukti bersalah dalam kasus suap cek pelawat pada pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Dalam putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan ini.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
16 hari lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?
5 April 2023
KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini
7 Februari 2023
Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?
Baca SelengkapnyaTerpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi
1 Juli 2022
PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom
30 Juni 2022
Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.
Baca SelengkapnyaRekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada
30 Juni 2022
RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?
Baca SelengkapnyaDaftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi
27 September 2021
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan badan legislatif yang terjerat kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaPerry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian
28 Januari 2019
Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaMiranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century
13 November 2018
Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.
Baca SelengkapnyaKPU Tunggu Tiga Partai Lengkapi Berkas DPRD Kota Malang
7 September 2018
KPU sedang mengebut berkas pelantikan PAW DPRD Kota Malang.
Baca Selengkapnya