TEMPO.CO, Jakarta - Aceng M. Fikri pasrah atas keputusan Mahkamah Agung yang mendukung pelengseran dirinya dari kursi bupati Garut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Mudah-mudahan itu keputusan terbaik dan harus kita hormati,” kata Aceng, Rabu, 23 Januari 2013.
Aceng meminta mayarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan situasi yang terjadi saat ini. Dia meminta warga tetap menjaga suasana kondusif agar roda pemerintahan berjalan sesuai harapan. Aceng mengatakan dirinya tidak akan menurunkan massa untuk menentang keputusan Mahkamah Agung.
“Saya tidak akan mendidik masyarakat untuk berdemokrasi di luar koridor,” kata dia. “Kalau ada kekecewaan dari pendukung saya, itu bentuknya spontanitas. Luapan emosional sesaat. Itu hal wajar.”
Majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan pelengseran Aceng sesuai undang-undang. Dalam amar putusannya MA menyataka, keputusan DPRD Garut tentang pelanggaran etika dan peraturan perundangan yang dilakukan Aceng sudah sesuai fakta hukum. Putusan ini dibacakan majelis yang diketuai Paulus Effendy Lotulung dengan anggota Supandji dan Julius.
Namun, Bupati Aceng belum mendapatkan surat keputusan MA. Dia tetap akan menjalankan tugas sebagai bupati sebelum ada surat pemecatan resmi.
SIGIT ZULMUNIR
Berita terkait
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
13 jam lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
2 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
7 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
7 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
8 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
8 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
9 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
13 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
19 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca Selengkapnya