MA Hukum Nazar Jadi Tujuh Tahun

Reporter

Rabu, 23 Januari 2013 14:51 WIB

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansur memperlihatkan petikan putusan MA terkait kasasi terdakwa kasus korupsi Muhammad Nazaruddin di Jakarta, Rabu (23/1). ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memperberat hukuman bagi mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam kasus Wisma Altet SEA Games di Jakabaring, Palembang. Dalam putusan kasasi yang diketuk pada 22 Januari 2013 itu, majelis kasasi MA menghukum Nazar 7 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp 300 juta.

Vonis yang diketuk majelis yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan dua anggota majelis, yakni Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme, itu meralat putusan di tingkat banding dan pengadilan Tindak Pidana Korupsi jakarta. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Nazar 4 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta.

"Membatalkan putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 31/PT/DKI Agustus Tahun 2012, menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat April 2012, mengadili sendiri Saudara Nazaruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Rabu, 23 Januari 2013.

Menurut Ridwan, bila denda tidak dibayar dalam waktu satu tahun, Nazar harus menggantinya dengan pidana selama 6 bulan. Dalam putusan ini, majelis kasasi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pasal yang digunakan sama," Ridwan menambahkan.

Namun, Ridwan mengaku tidak tahu persis pertimbangan majelis hakim memutuskan sendiri dan memperberat hukum Nazaruddin. "Ini barang buktinya banyak, sampai 353 halaman," kata dia, menolak memerinci lebih jauh.

Pada April 2012 lalu, majelis hakim Tipikor menilai Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor sesuai dengan dakwaan ketiga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pasal ini menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga hadiah atau janji itu berhubungan dengan jabatan, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji, ada hubungan dengan jabatannya.

ARYANI KRISTANTI

Berita terkait

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.

Baca Selengkapnya

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.

Baca Selengkapnya

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya