TEMPO.CO, Bandung - Hukuman bagi terdakwa kasus penodaan agama lewat media sosial Facebook, Sebastian Joe, diperberat. Pengadilan Tinggi Bandung menambah hukuman penjara Sebastian dari 4 tahun di Pengadilan Negeri Ciamis menjadi 5 tahun.
Kuasa hukum Sebastian, Anang Fitriana, mengatakan hukuman terhadap kliennya ditambah karena majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menggunakan undang-undang yang berbeda saat memutuskan perkara itu. "Pengadilan negeri menggunakan pasal dalam KUHP, sementara Pengadilan Tinggi menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Anang, Selasa, 22 Januari 2013.
Alasan majelis hakim Pengadilan Tinggi, kata Anang, karena UU ITE merupakan lex specialis ketimbang KUHP atau undang-undang lain. "Kami tetap keberatan karena putusan ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Ciamis," kata Anang.
Pada pertengahan 2012, Sebastian dilaporkan Front Pembela Islam Ciamis ke polisi karena dituduh mengajarkan aliran sesat dan menodai agama lewat Facebook. Atas laporan itu, polisi menggerebek rumah Sebastian di Jalan Stasiun, Ciamis.
Anang menambahkan, atas putusan itu, ia akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. "Tapi sebelum itu, kami akan menemui klien kami terlebih dahulu," ujarnya.
ERICK P. HARDI
Berita terkait
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo
29 Juli 2022
Roy Suryo meninggalkan Polda Metro Jaya Kamis malam, 28 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca SelengkapnyaDaftar Film yang Dilarang Tayang oleh Banyak Negara, Ada Apa?
11 Desember 2021
Kontroversi-kontroversi itu meliputi film-film yang memiliki konten sadis, menjijikkan, penghinaan, hingga mengandung pelecehan.
Baca SelengkapnyaKongres Ulama Perempuan: Promosi Kawin Anak Aisha Weddings Melecehkan Agama
12 Februari 2021
KUPI menyoroti promosi kawin anak, nikah siri, dan poligami oleh Aisha Weddings dengan narasi ketaatan dan ketakwaan adalah bentuk pelecehan agama.
Baca SelengkapnyaAbu Janda Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim
1 Februari 2021
Permadi Arya atau Abu Janda hadir memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini, Senin, 1 Februari 2021.
Baca SelengkapnyaPadukan Azan dengan Musik Disko, Klub Malam Tunisia Ditutup
4 April 2017
Otoritas Tunisia menutup sebuah klub malam yang memutar musik berpadu dengan azan atau panggilan salat bagi umat Islam.
Baca SelengkapnyaPendeta Minahasa Laporkan Rizieq FPI ke Bareskrim
27 Januari 2017
Mengaku sebagai pendeta di Minahasa, Sulawesi Utara, Max datang bersama beberapa pengurus Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Baca SelengkapnyaRizieq FPI Yakin Ahok Jadi Tersangka
15 November 2016
Menurut Rizieq, kelengkapan saksi dan kekuatan argumentasi para pelapor akan membuat Ahok dinyatakan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaGelar Perkara Ahok, Pelapor Berdatangan
15 November 2016
Ahok tidak menghadiri gelar perkara ini karena melanjutkan kampanye di Rumah Lembang.
Baca Selengkapnya9 Jam Diperiksa Bareskrim, Penyidik Tanyakan Ini kepada Ahok
8 November 2016
Penyidik mencari niat buruk dan faktor kesengajaan terkait dengan perkataan Ahok soal Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51.
Baca SelengkapnyaMunarman FPI Bandingkan Video Ahok dengan Ariel 'Noah'
7 November 2016
Menurut Munarman, dalam kasus ahok yang pertama kali mengunggah video adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya