TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, M Sofyan. Menurut juru bicara Komisi, Johan Budi S.P, Sofyan ditahan hari ini akan dicebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang. "Untuk kepentingan penyidikan kami menahan yang bersangkutan," katanya, Senin, 21 Januari 2013.
Komisi menetapkan Sofyan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan barang dan perjalanan dinas pada tahun anggaran 2009. Pada 2 Agustus 2011 lalu Komisi sempat mengeledah kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan. Hasil pengusutan Komisi menemukan ada sejumlah pengadaan barang dan kegiatan perjalanan dinas di Inspektorat Jenderal yang tidak sesuai penggunaannya. Akibat perbuatannya itu, diduga negara dirugikan sekitar Rp 13 miliar.
Sofyan disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pi-dana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hari ini Sofyan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi sejak pukul 10.00 WIB. Hingga malam ini pemeriksaan masih berlangsung.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca SelengkapnyaBangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa
5 Desember 2022
Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.
Baca SelengkapnyaSempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022
7 Juli 2022
Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.
Baca SelengkapnyaMA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
19 April 2022
MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca SelengkapnyaIPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud
17 Maret 2022
IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya
15 Maret 2022
Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB
10 Maret 2022
Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaMau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya
4 Maret 2022
Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20
2 Maret 2022
Kementerian Pendidikan dan PT INKA menargetkan pembuatan 9 bus listrik selesai dan dapat digunakan pada saat KTT G20 pada akhir 2022.
Baca Selengkapnya