TEMPO.CO, Jakarta - Moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil resmi berakhir pada 31 Desember 2012 lalu. Wakil Presiden Boediono, yang juga Ketua Dewan Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional, mengatakan selama 16 bulan menunda penerimaan, pemerintah telah memperbaiki sistem kepegawaian.
Boediono mengatakan selama moratorium kemarin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memproyeksikan kebutuhan PNS hingga 2016. ”Dari tahun ke tahun, jumlahnya akan terus disesuaikan dengan kebutuhan,” ujar Boediono, melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Januari 2013.
Secara garis besar tujuan utama pemberlakuan moratorium adalah untuk mewujudkan struktur organisasi yang efisien dan efektif; mengendalikan jumlah, kualifikasi, dan distribusi pegawai; meningkatkan efisiensi belanja pegawai; meningkatkan profesionalisme PNS; serta melaksanakan rekrutmen CPNS yang transparan dan berdasarkan kompetensi.
Boediono menjelaskan, beberapa rambu yang diterapkan selama moratorium bakal terus dilanjutkan. Antara lain, zero growth policy. “Ke depan, perekrutan pegawai negeri sipil hanya bisa dilakukan dengan tiga syarat,” ujar mantan Gubernur Bank Indonesia ini.
Kedua, perekrutan hanya dilakukan oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Terakhir, perekrutan hanya dilakukan setelah mendapat izin dari Komite Pengarah Reformasi yang diketuai Wakil Presiden.