TEMPO.CO, Yogyakarta - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Yogyakarta menilai Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tidak serius mengurus Bus Trans Jogja. Salah satu indikasinya, rumusan dalam perjanjian Trans Jogja dengan pihak operator selama ini tak memuat unsur pengawasan.
“Sama saja tidak serius kalau membuat aturan seperti ini,” kata Kepala Sub Auditoriat BPK, Eko Yulianto, usai pertemuan dengan DPRD DIY membahas Trans Jogja, Jumat 18 Januari 2013.
BPK mendesak, dalam perjanjian kerja ulang yang saat ini sedang dibahas ulang dengan pihak ketiga, juga memasukkan unsur sangsi. Baik untuk pihak ketiga juga pemerintah. “Aturan perjanjian harus rigid, tidak bisa seperti yang lalu lagi. Termasuk menyediakan tim pengawas independen untuk mengawasi pelaksanaan apa aturan sangsi itu sudah dijalankan atau tidak,” kata Eko.
BPK mendesak pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta segera merombak ulang perjanjian kerjasama menyangkut operasional bus Trans Jogja dengan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai operator. Dalam hal ini PT. Jogja Tugu Trans yang terikat kontrak sampai 2015. “Parahnya, tidak ada sangsi dan pengawasan untuk mengawasi pelaksaan pengeluaran BOK ini di lapangan,” ujar Eko.