TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Riset Charta Politika Yunarto Wijaya mengatakan, larangan partai berkampanye di media massa diharapkan bisa menghindari polemik antara media massa dengan politikus. “Intinya memberi kesempatan yang sama bagi partai yang pimpinannya bukan pemilik media massa,” katanya ketika dihubungi Tempo, Kamis, 17 Januari 2013.
Larangan itu menurut dia, berguna untuk mencegah partai politik yang hendak mencuri start kampanye. Apalagi bagi media yang memiliki relasi dengan politikus. Menurut Yunarto, aturan lain yang harus diterapkan penyelenggara pemilu adalah waktu penempatan kampanye.
“Misalnya di televisi tidak boleh berkampanye lebih dari sepuluh kali per hari,” ucapnya. Dikatakan olehnya, aturan ini juga harus dipatuhi oleh partai politik yang pimpinannya memiliki media massa. “Persaingan boleh-boleh saja, tetapi harus dibatasi,” ujar Yunarto.
Sejak 7 Januari partai peserta Pemilu diizinkan berkampanye. Partai diperkenankan mengadakan pertemuan tatap muka dan rapat di ruang terbatas, termasuk menjelaskan visi, misi, dan program partai melalui jejaring sosial. Namun Komisi Pemilihan Umum melarang partai berkampanye di media massa dan rapat terbuka. Kampanye di media massa baru diizinakn 21 hari sebelum masa tenang, atau sekitar sebulan sebelum pencoblosan.
Saat ini, paling tidak ada tiga grup media penyiaran yang dimiliki tokoh politik. Grup media itu yakni Grup Viva milik Aburizal Bakrie yang membawahkan ANTV dan TV One. Ada juga grup Media Nusantara Citra miliki Hary Tanoesoedibjo yang memiliki RCTI, Global TV, dan MNC TV. Serta grup Metro TV milik Surya Paloh. Hary dan Surya Paloh adalah pentolan Nasional Demokrat.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
57 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya