TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur menyatakan, batas terakhir Bupati Garut Aceng Fikri untuk menyerahkan surat pledoi atau pembelaan adalah Rabu besok 16 Januari 2013.
Akan tetapi hingga hari ini, MA mengklaim belum menerima surat pembelaan atas pengajuan rekomendasi pemecatan Aceng oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut.
"Karena batasnya hanya 14 hari, berarti terakhir besok. Mungkin Aceng dan kuasa hukumnya masih merancang suratnya," kata Ridwan saat ditemui di kantornya, Selasa, 15 Januari 2013.
Ia menyatakan, Mahkamah Agung telah membentuk majelis hakim dari Kamar Pidana Tata Usaha Negara untuk memeriksa permintaan kasus dengan nomor 1 P/KHS/2013 tersebut. Majelis hakim tersebut langsung diketuai oleh Ketua Muda Tata Usaha Negara MA yaitu Hakim Agung Paulus Lotulung dengan anggota Hakim Agung Supandi dan Hakim Agung Julius.
"Bila Aceng tidak mengirim pembelaan, proses pemeriksaan berkas oleh majelis akan terus berlanjut," kata Ridwan.
MA sendiri memang hanya memberi waktu proses perkara orang nomor satu Garut ini paling lama 30 hari kerja. MA akan mengeluarkan putusan tentang pemakzulan Aceng sekitar minggu pertama bulan Februari 2013, karena proses sudah dimulai sejak 2 Januari 2013.
Kasus yang melibatkan Aceng mulai terkuak saat kabar perceraiannya dengan seorang gadis berinisial FO, 18 tahun tersebar. Aceng menceraikan istri sirinya ini hanya dalam waktu empat hari dan disampaikan melalui pesan singkat.
Beberapa kasus lainnya juga mulai tekuak sehingga DPRD Garut menggelar rapat paripurna dan memutuskan untuk memecat bupati Garut tersebut. Aceng diusulkan diberhentikan karena diduga melanggar etika dan Undang Undang Perkawinan serta Undang Undang Pemerintahan Daerah.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi
38 hari lalu
Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya
41 hari lalu
Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set
42 hari lalu
Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.
Baca SelengkapnyaFakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang
44 hari lalu
Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual
46 hari lalu
KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi
57 hari lalu
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti
1 Maret 2024
Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaDatangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
29 Februari 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik
29 Februari 2024
Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.
Baca SelengkapnyaYayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan
27 Februari 2024
Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual
Baca Selengkapnya