TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan, ucapan selamat hari raya yang disampaikan pimpinan partai politik melalui iklan media massa tak tergolong dalam kampanye. Komisi memperbolehkan pimpinan partai melakukan hal tersebut dan tak dianggap sebagai pelanggaran kampanye.
"Itu tergolong sebagai kegiatan personal. Sebagai individu, pimpinan partai boleh saja melakukan itu," kata Ida saat dihubungi, Selasa, 15 Januari 2013.
Ida mengatakan, ucapan selamat dari pimpinan partai baru bisa disebut pelanggaran jika ada unsur kampanye di dalamnya. Unsur-unsur itu antara lain tampilan logo partai, ajakan memilih, penjelasan program, serta visi dan misi partai.
Sejak 7 Januari lalu, seluruh partai peserta Pemilu 2014 diperkenankan berkampanye. Partai boleh mengadakan pertemuan tatap muka, rapat di ruang terbatas, serta menyelenggarakan acara untuk kampanye. Namun partai belum boleh melakukan kampanye rapat umum alias kampanye besar-besaran di ruang terbuka. Partai juga tak boleh kampanye di media massa. "Baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang," kata Ida.
Larangan kampanye di media massa diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Pasal 82 dan 83 undang-undang tersebut mengatur kampanye di media massa hanya bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.
Pasal 1 undang-undang tersebut mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program partai. Ida mengatakan, sebuah iklan tak mesti memenuhi semua unsur itu untuk disebut sebagai kampanye. "Satu unsur terpenuhi, sudah disebut sebagai kampanye," katanya.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati
2 hari lalu
Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.
Baca SelengkapnyaSyarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi
3 hari lalu
Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini
5 hari lalu
Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaMengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi
19 hari lalu
Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
22 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaMendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol
24 hari lalu
Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.
Baca SelengkapnyaBamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik
49 hari lalu
Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.
Baca SelengkapnyaPilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya
49 hari lalu
Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaPrabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi
55 hari lalu
LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.
Baca Selengkapnya8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?
57 hari lalu
PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?
Baca Selengkapnya