PT Newmont Balas Adukan LSM

Reporter

Editor

Jumat, 23 Juli 2004 17:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: PT. Newmont Minahasa Raya balas mengadukan Lembaga Swadaya Masyarakat dengan alasan pencemaran nama baik. Kuasa hukum PT Newmont Palmer Situmorang mengatakan kliennya tidak melakukan pencemaran lingkungan disekitar lokasi penambangan. Palmer datang ke Mabes Polri sekitar pukul 16.30 WIB didampingi konsultan hukum PT Newmont, M. Kasmali. Kasmali mengatakan, sejumlah LSM telah mencemarkan nama baik perusahaannya. "Kami sesalkan tindakan seperti ini, tetapi kami harus lindungi sebagai lembaga hukum yang tunduk terhadap perundang-undangan," kata Kasmali.Selama ini, Newmont dalam usaha pertambangannya tidak melakukan pencemaran lingkungan karena, sudah sesuai mengikuti persyaratan yang ditentukan pemerintah. Ia membantah fakta penduduk sekitar yang sakit, menderita kelainan akibat memakan ikan-ikan di Pantai Buyat yang tercemar. Pasalnya, secara berkala PT Newmont sudah melakukan pemantauan lingkungan. Diantaranya bekerjasama dengan pemerintah Sulawesi Utara dan Universitas Sam Ratulangi. "Kita ambil sampling ikan air laut dan kita kirimkan ke laboratorium. Hasil penelitiannya tidak ada logam berat, baik dalam air laut maupun ditubuh ikan," kata Kasmali. Sementara itu penelitian Wahana Lingkungan Hidup dan LSM lainnya yang bergerak di bidang lingkungan hidup yang menyatakan, ada kandungan merkuri pada air laut, ditanggapi Kasmali sebagai pernyataan yang bisa dilakukan siapapun. "Setiap pihak bisa membuat laporan apapun," kata Kasmali.Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Iskandar Sitorus mengatakan, pihaknya siap bersama dengan LSM lainnya atas pengaduan balik PT Newmont. "Ini yang kami tunggu penyelesaian dengan cara koridor hukum," kata dia. Rencananya, LBH Kesehatan juga akan melibatkan universitas di Jepang yang pernah melakukan penelitian tentang penyakit Minamata.Sekitar pukul 13.00 WIB, Dokter Jane Pangemanan, Dosen Kedokteran Kesehatan Masyarakat dari Universitas Sam Ratulangi menjalani pemeriksaan kedua kalinya di Mabes Polri. Satu jam kemudian, korban pencemaran limbah Newmont juga datang kedua kalinya untuk pemeriksaan. Mereka adalah Masna Firman, Rahman Rasyid, Juriah, dan seorang bayi berumur 1,9 bulan.Martha Warta - Tempo News Room

Berita terkait

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

5 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

8 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

8 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

9 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

10 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

10 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

10 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

10 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

10 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

10 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya