TEMPO.CO, Jakarta - Mohammad Nuh terpaksa menyimpan dulu rasa penasaran atas pesan pendek yang masuk ke telepon selulernya. Padahal, Selasa pekan lalu itu, Nuh mafhum pengirim pesan, Anna Erliyana, anggota staf ahli bidang hukumnya, pasti menyampaikan kabar penting. Hari itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini memang mengirim Anna menghadiri sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi.
Nuh rikuh membaca SMS tersebut karena saat itu ia tengah melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Di hadapan Agung, Menteri Nuh memaparkan rencana perubahan kurikulum sekolah yang telah digodok kementeriannya.
SMS Anna baru ia buka setelah rapat rampung. Isinya membuat dia tersentak. "Pak, kita kalah," demikian SMS Anna. Nuh lalu mengontak Anna. "Saya bilang ini bukan urusan kalah atau menang, tapi kepastian hukum," kata bekas rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya itu kepada Tempo, Kamis pekan lalu.
Hari itu, lewat sidang putusannya, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Menurut Mahkamah, pasal yang mewajibkan pemerintah merintis setidaknya satu sekolah bertaraf internasional pada semua jenjang pendidikan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Artinya, sekitar 1.300 sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) kontan kehilangan pijakan hukumnya.
Beberapa jam setelah putusan itu diketuk, Nuh memanggil Wakil Menteri Bidang Pendidikan Musliar Kasim, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Hamid Muhammad, dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Suyanto. Nuh meminta mereka segera mengkaji putusan Mahkamah dan merumuskan rencana tindak lanjutnya.
Esok harinya, Nuh menelepon Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. Dia bertanya apa makna putusan itu. Penjelasan Mahfud rupanya tak mengakhiri kegundahan Nuh. "Kalau saya jujur, putusan ini hanya nambah perkoro (menambah masalah)," ujar Nuh. Bagaimana lika-liku penghapusan sekolah bertaraf internasional? Simak laporan utama majalah Tempo edisi Senin, 14 Januari 2013.
JAJANG JAMALUDIN | SUNDARI | FRANSISCO ROSARIAN
Berita terkait
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca SelengkapnyaBangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa
5 Desember 2022
Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.
Baca SelengkapnyaSempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022
7 Juli 2022
Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.
Baca SelengkapnyaMA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
19 April 2022
MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca SelengkapnyaBadan Wakaf Indonesia: Literasi Perwakafan Masyarakat Hanya 50 Persen
9 April 2022
Mohammad Nuh mengatakan, jika jurnalis bisa memberikan jalan bagi wakaf di Indonesia, pahalanya sama seperti orang yang melakukan kebaikan itu.
Baca SelengkapnyaIPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud
17 Maret 2022
IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya
15 Maret 2022
Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB
10 Maret 2022
Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaMau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya
4 Maret 2022
Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.
Baca Selengkapnya