TEMPO.CO, Jakarta - Meski terdakwa kabur, majelis hakim tetap membacakan vonis. Dalam putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa Henry Daniel Setya hukuman penjara selama 1,5 tahun. “Terdakwa terbukti melakukan penipuan,” kata ketua majelis hakim, Dahmiwirda, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Januari 2013.
Dalam putusannya, hakim mengatakan perkara penipuan ini berawal ketika Henry kesulitan membayar utang kepada PT Prima Energi Multi Trading. Dia kemudian menawarkan satu unit apartemen Regatta VA Menara Dubai lantai 5A seharga Rp 6,5 miliar kepada seseorang bernama Winarman Halim.
Winarman tertarik untuk membeli apartemen tersebut. Pada 15 Januari 2012 dibuatlah perjanjian jual-beli antara Henry dan Winarman di sebuah restoran di Apartemen Oakwood, Mega Kuningan, Jakarta.
Dalam perjanjian disepakati Winarman akan membayar Rp 6,5 miliar dan memasukkannya ke rekening PT Prima Energi. Pembayaran itu untuk melunasi utang Henry kepada PT Prima. Sehari kemudian, Winarman melakukan pembayaran apartemen dengan menyerahkan bilyet giro Bank Permata senilai Rp 6,5 miliar.
Walau sudah dibayar lunas, Winarman belum bisa menempati apartemennya. Bahkan ketika ditagih, Henry menyangkal telah menjual apartemen itu kepada Winarman. Kasus ini akhirnya bergulir ke pengadilan dan Henry kabur menjelang divonis siang tadi.
Dalam putusannya, majelis menilai terdakwa Hendry tak mengakui perbuatannya. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, kata hakim, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Atas vonis ini, baik pengacara terdakwa maupun jaksa menyatakan ingin mempertimbangkannya.
INDRA WIJAYA
Baca juga:
Terdakwa Kabur, Pengacara Kesal Fee Belum Lunas
Pengacara Kaget, Kliennya Kabur Sebelum Divonis|
Terdakwa Kabur di PN Jakarta Selatan Sebelum Vonis
Ditinggal Jaksa Kencing, Terdakwa Kabur
Berita terkait
Doyok Kabur Setelah Sidang Penuntutan
9 Oktober 2015
Safei alias Doyok kabur setelah mengelabui petugas keamanan yang menggiringnya ke mobil tahanan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kabur, Sembilan Jaksa Diperiksa
2 Mei 2014
Tidak ada yang tahu pasti bagaimana Agung bisa kabur.
Baca SelengkapnyaSetelah Jenguk Istri, Teroris Basri Berhasil Kabur
25 April 2013
Baru satu orang saksi yang diperiksa dalam kasus itu, yakni Wayan Sutana, pegawai di Lembaga Pemasyarakatan Ampana.
Baca SelengkapnyaMeski Terdakwa Kabur, Hakim Tetap Bacakan Vonis
10 Januari 2013
Jaksa minta maaf kepada hakim karena kehilangan terdakwa menjelang vonis.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kabur, Pengacara Kesal Fee Belum Lunas
10 Januari 2013
Pengacara sempat mengobrol dengan Henry. Ditinggalkan jaksa di toilet.
Baca SelengkapnyaPengacara Kaget, Kliennya Kabur Sebelum Divonis
10 Januari 2013
Pengacara sempat memberikan semangat kepada terdakwa. Ia menyalahkan jaksa.
Baca SelengkapnyaDitinggal Jaksa Kencing, Terdakwa Kabur
10 Januari 2013
Mestinya Henry divonis siang ini. Jaksa tak memborgolnya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kabur di PN Jakarta Selatan Sebelum Vonis
10 Januari 2013
Yang kabur adalah terdakwa kasus penipuan penjualan apartemen senilai Rp 6,5 miliar. Jaksa panik.
Baca SelengkapnyaKemenlu Diminta Bantu Pulangkan Joko Tjandra
17 Juli 2012
Upaya memulangkan Joko bisa saja gagal jika Joko sukses merayu pemerintah Papua Nugini.
Terdakwa Korupsi Kabur, Sidang Tetap Digelar
25 Juni 2012
Diarmanto ditahan Kejati NTT sejak Agustus lalu karena menggelapkan beras Bulog sebanyak 650 ton.
Baca Selengkapnya