TEMPO.CO, Jember - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jember akan tetap mempertahankan model pengajaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Sebelum ada instruksi pembubaran oleh Menteri Pendidikan Muhammad Nuh, kegiatan belajar mengajar RSBI tetap berjalan normal.
"Model dan kualitas pendidikan RSBI sudah bagus, tidak boleh diturunkan hanya karena akan bubar," kata Kepala Bidang Pendidikan SMP, SMA dan SMK Dinas P & K Jember, Tatang Priyanggono, Rabu, 9 Januari 2012. Pernyataan itu menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan RSBI tidak konstitusional.
Saat ini tercatat ada tujuh RSBI di Kabupaten Jember, yakni SD Negeri Jember Lor III, SMPN III Jember, SMKN I Jember, SMK I Sukorambi, SMAN I Jember, SMAN II Jember, dan SMAN I Kencong.
Tatang mengklaim, selama ini mutu ketujuh RSBI itu terbilang bagus. Dia menyebut capaian prestasi beberapa murid RSBI yang memenangkan lomba olimpiade bidang sains. "Dan banyak yang diterima di perguruan tinggi negeri," kata dia tanpa bersedia menunjukkan data.
Ayong Syahroni, Anggota Komisi Pendidikan dan Kesehatan DPRD Jember, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi harus dipatuhi Dinas Pendidikan dan penyelenggaran RSBI. Apalagi, kata dia, evaluasi Komisi terhadap tujuh RSBI di Jember mengecewakan. "Output-nya sudah jelas, anggaran dan fasilitasnya sudah memadai. Tapi output-nya masih jauh dari harapan," kata dia.
Indikasinya, kata dia, prestasi siswa RSBI di bidang sains tidak jauh berbeda dengan hasil capai siswa sekolah-sekolah non-RSBI. Lulusan SMA dan SMK RSBI, kata dia, juga tidak banyak yang diterima di perguruan tinggi negeri terkemuka. "Rata-rata nilai ujian nasional, capaian prestasi murid-nya juga sama dengan sekolah reguler," katanya.
Kesan yang muncul adalah RSBI sebagai sekolah untuk anak orang kaya, anak pejabat, dengan biaya pendidikan tinggi.
MAHBUB DJUNAIDY