Sekolah Internasional Khawatirkan Prestasi Rontok

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Rabu, 9 Januari 2013 10:28 WIB

TEMPO/ Imam Yunni

TEMPO.CO, Subang - Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengaku pasrah atas putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) yang telah mencabut Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Sisdiknas tentang rintisan sekolah bertarap internasional (RSBI).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, E. Kusdinar, saat dihubungi Tempo, Rabu, 9 Januari 2013, mengatakan setelah keluarnya putusan pembubaran RSBI itu, pihaknya dalam posisi menunggu. "Kan, tidak serta-merta dibubarkan. Kami harus menunggu dulu Permendikbud tentang pembubaran RSBI itu," ujar Kusdinar.

Ia menyebutkan, di daerahnya kini ada tiga RSBI, yakni SMPN 1 Subang, SMPN 1 Kalijati, dan SMAN 1 Subang. Menurut Kusdinar, pembubaran RSBI tersebut tidak akan berpengaruh signifikan terhadap proses belajar-mengajar di tiga sekolah yang semula menyandang RSBI itu. "Karena kurikulum yang diterapkan juga hampir sama dengan sekolah-sekolah biasa," tutur Kusdinar.

Sekolah RSBI, menurut dia, memiliki pelayanan yang khusus dalam standar belajar dibandingkan dengan sekolah umum. Misalnya soal standar guru, proses, kepegawaian, kelulusan, sarana dan prasarana. "Sekolah-sekolah RSBI juga mendapatkan bantuan khusus dari Kemendikbud setiap tahun ajarannya mencapai miliaran rupiah yang pengelolaannya langsung diterima pihak pengelola," Kusdinar memaparkan.

Meskipun tanpa bantuan dana alokasi khusus Kemendikbud, ada beberapa program positif yang harus tetap dipertahankan di sekolah-sekolah bekas RSBI itu nantinya, seperti program ektrakurikuler berbasis teknologi informasi dan seni budaya.

Kepala Sekolah RSBI SMPN 1, Heni Rodiah, mengaku tak terganggu dengan putusan MK. Ia mengaku masih menunggu Permendikbud soal kelanjutan RSBI pascakeluarnya keputusan MK yang membubarkan keberadaan sekolah RSBI tersebut. Heni mengungkapkan, keberadaan sekolah RSBI di Subang sangat berbeda dengan yang ada di kota-kota besar. Ia mengaku hanya memungut sumbangan orang tua untuk kepentingan program kegiatan belajar mengajar hanya Rp 150 ribu per bulan.

"Itu pun sudah hasil musyawarah dengan komite sekolah," ujarnya. Ia mengatakan bahwa sekolahnya hanya mendapatkan sumbangan dana Rp 150 juta per tahun dari Kemendikbud dan menerima dan BOS sesuai dengan sekolah reguler.

Ketua Komite Sekolah RSBI SMPN 1 Subang, Daeng Makmur Thahir, menyatakan tak masalah RSBI dibubarkan. Akan tetapi, pemerintah harus bertanggung jawab atas dampak yang akan yang ditimbulkannya. "Terutama masalah kualitas dan prestasi anak-anak bekas sekolah RSBI itu dipastikan akan rontok," katanya. Sebab, mereka terbiasa dengan formulasi dan proses dan belajar-mengajar tinggi.

"Makanya, kami mengusulkan pemerintah harus tetap memberikan bantuan dana buat sekolah-sekolah berprestasi tinggi yang akan dibubarkan itu," ujar Daeng, seraya menambahkan bahwa sekolah RSBI yang dikelolanya sejak tahun 2008 tak lagi dapat bantuan dana APBD.

Daeng mengaku mafhum dengan penilaian MK yang menyatakan sekolah RSBI itu diskriminatif. "Diskriminatif itu akibat di blow-up soal adanya sumbangan dari orang tua siswa, sedangkan yang lain gratis," ujarnya.

NANANG SUTISNA

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya