Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo. TEMPO/Shinta Maharani
TEMPO.CO , Yogyakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang, Jawa Tengah, menyiapkan dua jaksa peneliti untuk memeriksa berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo, terhadap istrinya, Siti Rubaidah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Magelang, Widiarsa, mengatakan dua jaksa peneliti itu adalah Kepala Seksi Pidana Umum Ashari Kurniawan dan Slamet Supriyadi. “Dua jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas materiil dan formal kasus KDRT,” kata Widiarsa dihubungi Tempo dari Yogyakarta, Selasa, 8 Januari 2013.
Menurut Widiarsa, hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Magelang belum menerima berkas dari tim penyidik Polresta Magelang. Hanya saja, Kejari telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polresta pada 2 Januari. “Berkas dari Polres belum kami terima. Belum P21 (lengkap),” katanya.
Ia menambahkan tim jaksa peneliti nantinya akan memeriksa seluruh kelengkapan berkas. ”Syarat formil dan materiil akan diperiksa sebelum diajukan ke persidangan,” kata dia.
Sebelumnya, Siti Rubaidah dipukul Joko Prasetyo secara berulang-ulang dengan menggunakan sandal di hadapan putri sulungnya pada 9 November. Siti Rubaidah kemudian melaporkan kasus KDRT itu ke Polres Kota Magelang. Joko ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Desember. KDRT diduga terjadi karena Siti Rubaidah membaca sebuah pesan dari seorang perempuan di Blackberry Messenger (BBM) milik suaminya. Ia kemudian menyimpan ponsel milik suaminya itu. Joko kemudian marah hingga terjadilah KDRT itu.
Organisasi non-pemerintah yang membangun aliansi bernama Jaringan Anti Pejabat Pelaku KDRT mendesak kepolisian Magelang, Jawa Tengah, segera menahan Joko, karena diduga kembali melakukan kekerasan terhadap Siti Rubaidah.
Penasehat Hukum Siti Rubaidah dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jawa Tengah, Denny Septiviant, mengatakan Joko menghalang-halangi Siti Rubaidah bertemu dengan anaknya, Mustadl’afina di SMP Negeri 2 Magelang, Kamis, 3 Januari 2013, pukul 10.30 WIB.
Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.