TEMPO.CO, Garut - Bupati Garut, Jawa Barat Aceng H.M.Fikri mengaku telah menyiapkan naskah pembelaan untuk Mahkamah Agung setebal 11 halaman atas pemakzulan dirinya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut. Dia mengaku pasrah dengan keputusan Mahkamah Agung.
“Saya akan mengungkapkan semua kejadian dan bukti ke MA sebagai pembelaan,” katanya Selasa 8 Januari 2013.
Menurut kuasa hukum Bupati Aceng , Ujang Sujai Toujiri, pleidoi Aceng akan diserahkan ke MA pada Rabu, 9 Januari 2013. Dia mengatakan materi pembelaan itu meminta MA membatalkan permohonan para wakil rakyat untuk melengserkan Bupati Aceng. Pemakzulkan Bupati Aceng dinilai cacat hukum. Alasannya, sebanyak 35 persen dari 50 anggota dewan melakukan pernikahan siri.
Bahkan, kata Ujang, ada di antaranya yang hingga kini telah memiliki anak tanpa akta lahir. “Keputusan dewan itu jeruk makan jeruk, yang menghakimi dan yang dihakimi sama busuknya,” ujarnya.
Ujang menilai pelanggaran etika yang dilakukan Bupati Aceng hanya cukup sampai pemberian sanksi, tidak ke pemecatan. “Pemecatan kepala daerah oleh dewan hanya bisa dilakukan bila terjerat pidana umum dan pidana khusus,” kata dia.
Menurut dia, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tak disebutkan sanksi bagi kepala daerah bila melanggar etika. “Tidak ada sanksi tegas di undang-undang itu, dengan permohonan maaf saja sudah cukup, karena ini hanya pelanggaran etika,” ujarnya.
Menjadikan pernikahan siri Aceng dengan Fani Octora sebagai acuan untuk melengserkan sang bupati, menurut dia, merupakan kesalahan. Alasannya, pernikahan itu sesuai dengan syariat agama Islam dan tak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. “Pak Aceng itu menikah bukan sebagai Bupati tapi sebagai pribadi dan acaranya juga dilakukan di rumah pribadi,” ujarnya.(Baca:Nikah Siri, Bupati Garut Bisa Kena Pasal Berlapis )
Karena itu, Ujang meminta MA menolak permohonan DPRD Garut. Selain itu, Mahkamah Agung Putuskan Nasib Aceng dalam 30 Hari dan diminta untuk menangguhkan pemakzulan Bupati Aceng karena sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
SIGIT ZULMUNIR
Berita terkait
Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO
20 jam lalu
Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial
Baca SelengkapnyaKisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya
1 hari lalu
Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak
Baca SelengkapnyaKPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan
4 hari lalu
Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSoal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah
4 hari lalu
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaProfil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi
4 hari lalu
Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik
4 hari lalu
Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.
Baca SelengkapnyaDilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung
4 hari lalu
Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan
5 hari lalu
Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.
Baca SelengkapnyaEksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA
6 hari lalu
Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.
Baca SelengkapnyaPondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati
9 hari lalu
Pimpinan pondok pesantren NQW di Lombok Barat diduga melakukan pelecehan terhadap 5 santriwati
Baca Selengkapnya