Ada Mafia Hukum di Kasus 30 Kontainer BlackBerry?

Senin, 7 Januari 2013 09:29 WIB

REUTERS/Valentin Flauraud

TEMPO.CO, Jakarta - Mafia hukum diduga bermain dalam peninjauan kembali perkara penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras senilai Rp 500 miliar. “Ada uang jutaan dolar Amerika untuk memenangkan perkara ini,” kata Agus Asep Sunarya, seperti dikutip dari majalah Tempo edisi 7-14 Desember 2013.

Agus Asep merupakan orang yang membeberkan kasus ini. Dia meneken surat tanpa kop berisi perincian permainan gelap mafia hukum di Mahkamah Agung dalam kasus tersebut. Surat itu tertanggal 27 Agustus 2012 dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Peninjauan kembali diajukan oleh Jonny Abbas, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras.

Surat itu menyebutkan, operasi pembebasan Jonny dilakukan oleh seorang pejabat eselon dua di Mahkamah Agung. Djoko Sarwoko merupakan ketua majelis perkara ini. Dikatakannya, ia sudah menyetujui permohonan PK, yang baru didaftarkan akhir Juli lalu.

Masih menurut surat tadi, pejabat tersebut telah mendatangi ruang kerja Andi Abu Ayyub Saleh dan Achmad Yamanie, dua hakim agung yang menjadi anggota majelis. Dua hakim itu ditawari duit ratusan ribu dolar. Itu baru uang muka jika mereka bersedia membuat putusan membebaskan Jonny. Agar lebih meyakinkan, mereka juga mengabarkan bahwa Ketua MA Djoko sudah memberi lampu hijau. Kabar ini "dijual" guna meyakinkan Andi dan Yamanie.

Rapat permusyawaratan Mahkamah Agung telah memutuskan perkara nomor 66 mengenai peninjauan kembali kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras senilai Rp 500 miliar pada 18 Oktober 2012. Hasilnya, dua hakim agung sepakat mengabulkan permohonan PK Jonny Abbas. (Baca: Begini Alur Perkara Ekspor BlackBerry)

Dua hakim agung itu adalah ketua majelis Djoko Sarwoko dan anggota Achmad Yamanie. Seorang hakim agung lainnya, Andi Ayyub Saleh, memilih membuat putusan yang berbeda atau dissenting opinion.

Jonny merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer dan minuman keras itu. Jonny sebelumnya divonis bersalah dan dihukum 22 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2011. Dia terbukti secara bersama-sama dengan Nurdian Cuaca, pemilik Mctrans Cargo, ikut menipu dan menggelapkan uang senilai Rp 1,2 miliar dan US$ 100 ribu dalam kegiatan reekspor.

Saat dikonfirmasi, Djoko Sarwoko kaget. Dia mengatakan pernah menerima surat serupa. Namun isinya bertolak belakang karena menyebutkan suap justru datang dari pihak lawan Jonny. “Saya pernah terima surat ini,” kata hakim agung yang pensiun pada 21 Desember lalu itu dengan suara bergetar. “Namun saya abaikan karena hanya untuk menekan.” (Lihat: Putusan PK Ekspor BlackBerry Janggal, KY Siap Usut).

SETRI YASRA | MARIA RITA HASUGIAN | ILHAM TIRTA | SOHIRIN


Berita terkait

Tradisi Musik Obrog-obrog untuk Persiapan Sahur

13 April 2023

Tradisi Musik Obrog-obrog untuk Persiapan Sahur

Tradisi memainkan musik ramai-ramai guna membangunkan penduduk untuk persiapan sahur ada bermacam-macam di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

Uskup Agung Jakarta Ingatkan Umat Katolik Banyak Mafia di Indonesia

25 Desember 2022

Uskup Agung Jakarta Ingatkan Umat Katolik Banyak Mafia di Indonesia

Menurut Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo banyak mafia di Indonesia, seperti mafia hukum, mafia peradilan, hingga mafia daging sapi

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Kena OTT KPK, Adanya Mafia Peradilan Tak Lagi Samar-samar?

25 September 2022

Hakim Agung Kena OTT KPK, Adanya Mafia Peradilan Tak Lagi Samar-samar?

Hakim Agung Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara KSP Intidana.

Baca Selengkapnya

Bantah Ada Mafia Peradilan di Indonesia, Calon Hakim Agung Singgung Film Italia

20 September 2021

Bantah Ada Mafia Peradilan di Indonesia, Calon Hakim Agung Singgung Film Italia

Calon hakim agung Dwiarso Budi Santiarto menilai istilah mafia peradilan tak tepat digunakan.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Minta KPK Dalami Kasus Nurhadi Usut Mafia Peradilan

2 Juni 2020

Arsul Sani Minta KPK Dalami Kasus Nurhadi Usut Mafia Peradilan

Arsul Sani menyarankan KPK mempertimbangkan keringanan tuntutan hukum jika Nurhadi mau bekerja sama mengungkap kasus yang lebih besar.

Baca Selengkapnya

Kasus Nurhadi Disebut Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Mafia Peradilan

2 Juni 2020

Kasus Nurhadi Disebut Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Mafia Peradilan

Tertangkapnya Nurhadi, kata Rizqi, juga menjadi momen menata ruang peradilan sebagai pilar penegakkan hukum.

Baca Selengkapnya

YLBHI Sebut Kebijakan MA Larang Rekam Persidangan Suburkan Mafia

27 Februari 2020

YLBHI Sebut Kebijakan MA Larang Rekam Persidangan Suburkan Mafia

YLBHI mengkritik langkah Mahkamah Agung yang menerbitkan aturan larangan merekam atau memfoto persidangan. Menyuburkan mafia peradilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Yakin Mafia Peradilan Bisa Diberantas

27 Februari 2019

Jokowi Yakin Mafia Peradilan Bisa Diberantas

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meyakini berbagai stigma negatif terhadap peradilan Indonesia dapat segera dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Independensi Hakim dan Peradilan Modern

5 Desember 2016

Independensi Hakim dan Peradilan Modern

Binsar M. Gultom, dosen pascasarjana Universitas Esa Unggul Jakarta, menulis artikel "Membagi Kekuasaan Kehakiman" di Koran Tempo pekan lalu mengenai Rancangan Undang-Undang Jabatan

Baca Selengkapnya

Nurhadi Mundur, KPP: Momentum MA untuk Bersih-bersih  

4 Agustus 2016

Nurhadi Mundur, KPP: Momentum MA untuk Bersih-bersih  

Koalisi Pemantau Peradilan menilai, pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menjadi momentum untuk mereformasi MA.

Baca Selengkapnya