PGRI Setuju Organisasi Guru Ditertibkan

Reporter

Sabtu, 5 Januari 2013 22:40 WIB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (keempat kiri) didampingi Ibu Negara Ny Ani Yudhoyono (kelima kiri), Mendikbud M. Nuh (ketiga kiri), Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (kedua kiri) dan Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo (kiri) menghadiri acara puncak peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI di Sentul International Convention Centre, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/12). ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta--Persatuan Guru Republik Indonesia mendukung rencana menertibkan organisasi guru melalui pembuatan peraturan pemerintah. "Organisasi guru memang perlu ditata," kata Ketua PGRI, Sulistiyo, saat dikonfirmasi, Sabtu, 5 Januari 2013.

Menurutnya, penataan organisasi guru sesuai dengan amanat pasal 41 ayat 4 Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selama ini, kata Sulistiyo, aturan yang ada belum spesifik mengatur soal pendirian organisasi guru.

Namun PGRI tidak serta-merta menyetujui PP baru soal organisasi guru. Sulistiyo menyebut pihaknya masih akan menelaah, apakah materi PP tersebut sesuai yang diharapkan pihaknya. Jika memberangus ataupun membatasi keberadaan organisasi guru, PGRI dipastikan menolak.

"Tapi kalau isinya mengatur, PGRI mendukung penuh. Menurut kami organisasi guru hanya perlu diatur agar sesuai dengan fungsi dan peran yang ada di UU Guru dan Dosen," ujarnya.

PGRI menilai perlu ada PP baru karena tidak semua organisasi guru bisa disebut organisasi profesi guru. Sebabnya, organisasi profesi guru mesti memiliki kepengurusan di seluruh kabupaten atau kota, sesuai UU Guru dan Dosen. Organisasi profesi guru juga disebut mesti memiliki kode etik.

Sulistiyo berharap nantinya semua guru bisa berinduk pada PGRI sebagai organisasi profesi guru, apapun organisasi guru yang diikutinya. "Kalau guru ingin membentuk organisasi guru, silakan. Tapi itu bukan organisasi profesi guru," ujarnya.

Pemerintah menegaskan peraturan baru tidak melarang organisasi guru. "Meski ada satu organisasi profesi, organisasi guru lain jalan terus, silahkan," kata Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Unifah Rasyidi.

Aturan ini masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008, yang sedang disiapkan pemerintah. Menurut Unifah, peraturan ini justru melindungi para guru ketika menghadapi masalah secara hukum. "Kalau ada masalah, tidak sedikit-sedikit dibawa ke polisi," kata Unifah.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Isu Kabinet Prabowo Banyak Beredar, PGRI Berpesan Jangan Mudah Ubah Kurikulum Pendidikan

6 hari lalu

Isu Kabinet Prabowo Banyak Beredar, PGRI Berpesan Jangan Mudah Ubah Kurikulum Pendidikan

PGRI mengingatkan bahwa pemerintahan baru di bawah Prabowo jangan dengan mudah mengubah kurikulum pendidikan.

Baca Selengkapnya

Kebelet Wujudkan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Pemerintahan Jokowi Usulkan Gunakan Dana BOS

59 hari lalu

Kebelet Wujudkan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Pemerintahan Jokowi Usulkan Gunakan Dana BOS

Program makan siang gratis Prabowo-Gibran menjadi polemik karena akan gunakan dana BOS untuk pembiayaannya. Apa kata Faisal Basri dan PGRI?

Baca Selengkapnya

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

4 Maret 2024

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

PGRI menilai, tidak ada yang perlu dipersoalkan mengenai pembiayaan program makan siang dan susu gratis yang menggunakan dana BOS.

Baca Selengkapnya

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

4 Maret 2024

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.

Baca Selengkapnya

PGRI: Sekolah Harus Terapkan Mekanisme Terbuka dalam Kasus Perundungan

3 Maret 2024

PGRI: Sekolah Harus Terapkan Mekanisme Terbuka dalam Kasus Perundungan

Jokowi juga sempat menyinggung kasus perundungan di sekolah dan meminta sekolah tidak menutup-nutupi kasus perundungan.

Baca Selengkapnya

Cerita Jokowi Tak Bisa Tolak Undangan Kongres PGRI

2 Maret 2024

Cerita Jokowi Tak Bisa Tolak Undangan Kongres PGRI

Demi menghadiri acara PGRI, Jokowi mengaku menggeser jadwal membuka Muktamar XX Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Palembang.

Baca Selengkapnya

PGRI Minta Pemerintah Selesaikan Masalah Guru Honorer secara Komprehensif

2 Maret 2024

PGRI Minta Pemerintah Selesaikan Masalah Guru Honorer secara Komprehensif

Ketua Umum PGRI, nUnifah Rosyidi mengatakan permintaan itu merupakan salah satu rekomendasi guru honorer yang disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

TPN Ganjar-Mahfud Laporkan 3 Kasus ASN Diduga Dukung Prabowo-Gibran ke Bawaslu

16 Januari 2024

TPN Ganjar-Mahfud Laporkan 3 Kasus ASN Diduga Dukung Prabowo-Gibran ke Bawaslu

Tiga kasus yang dilaporkan TPN Ganjar-Mahfud berupa dugaan ASN mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Balon Udara Meledak saat Perayaan Hari Guru di Bekasi, Apa Isinya?

28 November 2023

Balon Udara Meledak saat Perayaan Hari Guru di Bekasi, Apa Isinya?

Ada tiga jenis gas yang digunakan untuk balon udara, yakni Heliumpower (He), Hidrogen (H2), dan Karbon Dioksida (CO2).

Baca Selengkapnya

PGRI Harap Guru Swasta yang Jadi PPPK Bisa Kembali ke Sekolah Asal

26 November 2023

PGRI Harap Guru Swasta yang Jadi PPPK Bisa Kembali ke Sekolah Asal

Jokowi sebelumnya menyebut 544 ribu guru honorer telah lolos seleksi menjadi ASN PPPK selama 2021-2022.

Baca Selengkapnya