TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial mengingatkan Pengadilan Negeri Semarang mengenai potensi konflik kepentingan dalam proses sidang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Kartini Juliana Magdalena Marpaung. "Ditakutkan ada konflik kepentingan karena berpotensi ditangani teman-teman dekat Kartini," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh saat dihubungi, Kamis, 3 Januari 2013.
Hakim Kartini akan disidang di PN Semarang setelah KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengdilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan nomor register 128/Pid.Sus/2012/P.Tipikor Smg. Sidang tersebut diperkirakan dipimpin rekannya, Ifa Sudewi, dengan dua anggota majelis, Suyadi dan Kalimatul Jumro.
Kartini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang juga menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono, dan seorang pengusaha, Sri Dartuti. Heru menjadi makelar kasus yang diduga menghubungkan Sri Dartuti dengan Kartini. Dalam kasus ini, Kartini tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 Agustus 2012 saat menerima suap Rp 150 juta.
Kartini diduga menerima suap untuk membebaskan tersangka korupsi anggaran perawatan kendaraan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Grobogan tahun 2006-2008 senilai Rp 1,9 miliar, yaitu Ketua DPRD non-aktif Grobogan, M. Yaeni. Tersangka ini sendiri sudah dijatuhi vonis selama dua tahun lima bulan hukuman penjara.
Imam menyatakan, KY mengawal seluruh proses persidangan tersangka kasus suap di pengadilan Tipikor Semarang. KY akan mengirimkan surat resmi kepada Ketua PN Semarang megenai potensi pelanggaran kode etik dalam persidangan kasus Kartini. Proses sidang kelak memang berpotensi tidak obyektif. Kartini yang pernah bertugas di PN Semarang diduga memiliki hubungan dekat dengan beberapa hakim yang mungkin menjadi ketua atau anggota majelis persidangannya.
KY mengklaim pernah menyampaikan kepada Mahkamah Agung untuk memindahkan proses pengadilan di Jakarta untuk menjamin obyektivitas. Akan tetapi, menurut Imam, MA tidak pernah memberikan tanggapan dan tetap menggelar proses hukum hakim Kartini di PN Semarang.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya
6 Januari 2024
Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok
30 November 2020
Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020
Baca SelengkapnyaIni 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik
2 November 2019
Hampir separuh dari laporan yang masuk Komisi Yudisial dikirimkan melalui surat (pos).
Baca SelengkapnyaPenyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara
3 September 2019
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun
Baca SelengkapnyaMenerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain
3 September 2019
Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara
3 September 2019
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang
13 Mei 2019
KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel
22 Januari 2019
KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaKPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan
14 Desember 2018
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.
Baca Selengkapnya