MA Terima Surat Pemakzulan Aceng Fikri  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 3 Januari 2013 13:52 WIB

Bupati Garut, Aceng HM Fikri. ANTARA/Feri Purnama

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung telah menerima surat permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut untuk mencopot Bupati Garut Aceng M Fikri dari jabatannya. Surat yang kemudian mendapat nomor resgistrasi 01/P/KHS/2013 ini diterima MA pada 2 Januari 2013.

"Setelah menerima surat permohonan itu, MA juga sudah mengirim surat ke Aceng untuk memberikan hak pembelaan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Kamis, 3 Januari 2012.

Ia menyatakan, MA akan mulai memeriksa perkara setelah Aceng memberikan tanggapan melalui surat pembelaan. MA sendiri memberikan batas waktu kepada Aceng untuk mengirimkan dalam kurun waktu maksimal 14 hari. Hal ini diberikan sebagai bentuk imparsialitas dalam peradilan, sehingga Aceng dapat menerima hak dan menjalankan kewajibannya.

"Bila tidak mengirim, perkara akan langsung diperiksa," kata dia.

Proses pemeriksaan akan berlangsung selama 30 hari. Seluruh berkas akan dikelola di kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung sebelum diserahkan dan ditangani majelis hakim perkara tersebut. Putusan atas perkara ini kelak akan dikirim kembali ke DPRD Garut yang kemudian dikirim ke Menteri Dalam Negeri dan Presiden untuk diambil keputusan pemakzulan.

DPRD Garut mengambil keputusan untuk mencopot Aceng dari jabatannya dalam rapat paripurna di kantor DPRD Garut pada 21 Desember 2012. Keputusan diambil setelah 45 anggota DPRD setuju untuk menyerahkan rekomendasi pemakzulan ke MA.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Terkait:

Aceng, Bupati Pertama Dimakzulkan karena Pernikahan

Surat Pemakzulan Bupati Aceng ke MA Usai Libur

Bupati Aceng Ancam Gugat ke PTUN, DPRD Tak Gentar

Pelanggaran Etika Kepala Daerah Sebaiknya Diatur

Pemakzulan Aceng Peringatan buat Pejabat Publik

Berita terkait

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

14 jam lalu

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

19 jam lalu

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

5 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

Pondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati

9 hari lalu

Pondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati

Pimpinan pondok pesantren NQW di Lombok Barat diduga melakukan pelecehan terhadap 5 santriwati

Baca Selengkapnya