TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung telah menerima surat permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut untuk mencopot Bupati Garut Aceng M Fikri dari jabatannya. Surat yang kemudian mendapat nomor resgistrasi 01/P/KHS/2013 ini diterima MA pada 2 Januari 2013.
"Setelah menerima surat permohonan itu, MA juga sudah mengirim surat ke Aceng untuk memberikan hak pembelaan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Kamis, 3 Januari 2012.
Ia menyatakan, MA akan mulai memeriksa perkara setelah Aceng memberikan tanggapan melalui surat pembelaan. MA sendiri memberikan batas waktu kepada Aceng untuk mengirimkan dalam kurun waktu maksimal 14 hari. Hal ini diberikan sebagai bentuk imparsialitas dalam peradilan, sehingga Aceng dapat menerima hak dan menjalankan kewajibannya.
"Bila tidak mengirim, perkara akan langsung diperiksa," kata dia.
Proses pemeriksaan akan berlangsung selama 30 hari. Seluruh berkas akan dikelola di kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung sebelum diserahkan dan ditangani majelis hakim perkara tersebut. Putusan atas perkara ini kelak akan dikirim kembali ke DPRD Garut yang kemudian dikirim ke Menteri Dalam Negeri dan Presiden untuk diambil keputusan pemakzulan.
DPRD Garut mengambil keputusan untuk mencopot Aceng dari jabatannya dalam rapat paripurna di kantor DPRD Garut pada 21 Desember 2012. Keputusan diambil setelah 45 anggota DPRD setuju untuk menyerahkan rekomendasi pemakzulan ke MA.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terkait:
Aceng, Bupati Pertama Dimakzulkan karena Pernikahan
Surat Pemakzulan Bupati Aceng ke MA Usai Libur
Bupati Aceng Ancam Gugat ke PTUN, DPRD Tak Gentar
Pelanggaran Etika Kepala Daerah Sebaiknya Diatur
Pemakzulan Aceng Peringatan buat Pejabat Publik
Berita terkait
Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO
14 jam lalu
Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial
Baca SelengkapnyaKisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya
19 jam lalu
Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak
Baca SelengkapnyaKPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan
3 hari lalu
Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSoal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah
3 hari lalu
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaProfil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi
3 hari lalu
Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik
3 hari lalu
Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.
Baca SelengkapnyaDilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung
3 hari lalu
Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan
5 hari lalu
Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.
Baca SelengkapnyaEksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA
5 hari lalu
Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.
Baca SelengkapnyaPondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati
9 hari lalu
Pimpinan pondok pesantren NQW di Lombok Barat diduga melakukan pelecehan terhadap 5 santriwati
Baca Selengkapnya