LPSK Siap Lindungi Vincent, Eks Pegawai Asian Agri
Editor
Grace gandhi
Minggu, 30 Desember 2012 04:44 WIB
TEMPO.CO , Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan siap beri perlindungan bagi Vincent Amin Sutanto, meskipun nanti dia telah berada di luar penjara. Bahkan perlindungan tersebut bisa diberikan untuk keluarganya. "Apabila Vincent masih memerlukan perlindungan, kami bersedia," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 29 Desember 2012.
Vincent adalah seorang justice collaborator (terlibat pidana tapi bersedia bekerja sama dengan aparatur penegak hukum) dalam kasus penggelapan pajak Asian Agri Group. Vincent menjadi aktor dalam menguak skandal pengemplangan pajak terbesar di Indonesia, tapi dia tetap dihukum.
Setelah enam tahun dibui, dia akan bebas Januari 2013. Akan tetapi, Vincent mengaku khawatir akan resiko yang mengintainya di luar penjara, karena telah membeberkan kasus pengemplangan pajak Asian Agri. Ketika kasus Vincent menyeruak, LPSK belum terbentuk.
Ke depan, menurut Semendawai, perlindungan untuk seseorang dalam posisi seperti Vincent akan lebih jelas. Sebab, ada perkembangan dari Undang-Undang 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam pasal 10 ayat 1, dinyatakan seorang pelapor yang tak terlibat, tak bisa dituntut pidana, maupun perdata atas kesaksian yang ia berikan. Kemudian, ayat 2 menyebutkan bahwa pelapor yang terlibat dalam tindak pidana, bisa diberikan keringanan hukuman.
"Dengan begitu, maka semakin para pelapor akan semakin yakin bahwa negara punya komitmen memproteksi mereka. Sudah ada pedoman yang lebih konkrit," ujar Semendawai. Apalagi, dia menambahkan, sudah ada peraturan bersama antara LPSK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Kasus penggelapan pajak Asian Agri Group pada 2006 terkuak berkat aksi Vincent. Akan tetapi, Vincent yang menjabat sebagai pengendali keuangan di perusahaan pengusaha Sukanto Tanoto itu tetap dihukum lantaran dia membobol duit perusahaannya sendiri.
Ia dihukum dengan pasal pencucian uang dan pemalsuan surat. Duit perusahaan senilai Rp 28 miliar bobol.
Baru kemudian, Vincent membeberkan kasus penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri. Anehnya, kasus penggelapan yang ia beberkan seperti tak diperhatikan. Keputusan Kasasi Mahkamah Agung waktu itu tak mempertimbangkan posisi Vincent sebagai whistle blower ataupun justice collaborator.
"Vincent dihukum karena membobol uang perusahaan, semoga dia tidak terkena lagi kasus pengemplangan pajak," ujar Semendawai.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terkait:
Asian Agri, 9 Perusahaan Pengemplang Pajak Diburu
Hakim Djoko Mengaku Tak Takut Menghukum Asian Agri
Kata Pengamat Pajak Soal Asian Agri
Menkeu: Putusan Asian Agri Jadi Preseden Positif
Tanggapi Putusan MA, Suwir Laut Siapkan PK