LPSK Siap Lindungi Vincent, Eks Pegawai Asian Agri

Reporter

Editor

Grace gandhi

Minggu, 30 Desember 2012 04:44 WIB

Perwakilan Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution (kiri) menemui saksi kunci penggelapan pajak Asian Agri Group, Vincentius Amin Sutanto (tengah) di LP Cipinang (12/09). (TEMPO/Yosep Arkian)

TEMPO.CO , Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan siap beri perlindungan bagi Vincent Amin Sutanto, meskipun nanti dia telah berada di luar penjara. Bahkan perlindungan tersebut bisa diberikan untuk keluarganya. "Apabila Vincent masih memerlukan perlindungan, kami bersedia," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 29 Desember 2012.

Vincent adalah seorang justice collaborator (terlibat pidana tapi bersedia bekerja sama dengan aparatur penegak hukum) dalam kasus penggelapan pajak Asian Agri Group. Vincent menjadi aktor dalam menguak skandal pengemplangan pajak terbesar di Indonesia, tapi dia tetap dihukum.

Setelah enam tahun dibui, dia akan bebas Januari 2013. Akan tetapi, Vincent mengaku khawatir akan resiko yang mengintainya di luar penjara, karena telah membeberkan kasus pengemplangan pajak Asian Agri. Ketika kasus Vincent menyeruak, LPSK belum terbentuk.

Ke depan, menurut Semendawai, perlindungan untuk seseorang dalam posisi seperti Vincent akan lebih jelas. Sebab, ada perkembangan dari Undang-Undang 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam pasal 10 ayat 1, dinyatakan seorang pelapor yang tak terlibat, tak bisa dituntut pidana, maupun perdata atas kesaksian yang ia berikan. Kemudian, ayat 2 menyebutkan bahwa pelapor yang terlibat dalam tindak pidana, bisa diberikan keringanan hukuman.

"Dengan begitu, maka semakin para pelapor akan semakin yakin bahwa negara punya komitmen memproteksi mereka. Sudah ada pedoman yang lebih konkrit," ujar Semendawai. Apalagi, dia menambahkan, sudah ada peraturan bersama antara LPSK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Kasus penggelapan pajak Asian Agri Group pada 2006 terkuak berkat aksi Vincent. Akan tetapi, Vincent yang menjabat sebagai pengendali keuangan di perusahaan pengusaha Sukanto Tanoto itu tetap dihukum lantaran dia membobol duit perusahaannya sendiri.

Ia dihukum dengan pasal pencucian uang dan pemalsuan surat. Duit perusahaan senilai Rp 28 miliar bobol.

Baru kemudian, Vincent membeberkan kasus penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri. Anehnya, kasus penggelapan yang ia beberkan seperti tak diperhatikan. Keputusan Kasasi Mahkamah Agung waktu itu tak mempertimbangkan posisi Vincent sebagai whistle blower ataupun justice collaborator.

"Vincent dihukum karena membobol uang perusahaan, semoga dia tidak terkena lagi kasus pengemplangan pajak," ujar Semendawai.

MUHAMAD RIZKI



Berita Terkait:
Asian Agri, 9 Perusahaan Pengemplang Pajak Diburu

Hakim Djoko Mengaku Tak Takut Menghukum Asian Agri

Kata Pengamat Pajak Soal Asian Agri

Menkeu: Putusan Asian Agri Jadi Preseden Positif

Tanggapi Putusan MA, Suwir Laut Siapkan PK

Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

33 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

36 hari lalu

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.

Baca Selengkapnya

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

38 hari lalu

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.

Baca Selengkapnya

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

28 November 2023

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

Baca Selengkapnya

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

16 Oktober 2023

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

LPSK melindungi Eldwen Wang dalam kapasitas sebagai saksi dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia

Baca Selengkapnya

Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

21 Juni 2023

Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

Biaya restitusi Rp 120 miliar yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo diproyeksikan dapat membiayai hidup D 54 tahun lamanya.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

16 Februari 2023

Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

Setiap anggora MPR memiliki Rumah Aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.

Baca Selengkapnya

Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah

25 November 2022

Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah

LPSK masih menelaah berkas permohonan justice collaborator dari AKBP Doddy Prawiranegara dalam kasus sabu Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Dody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif

5 November 2022

Dody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif

Tim penasihat hukum tersangka kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara dan kawan-kawan memastikan LPSK telah menemui kliennya.

Baca Selengkapnya

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, LPSK: Tragedi Kemanusiaan

2 Oktober 2022

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, LPSK: Tragedi Kemanusiaan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan harus ada pihak bertanggung jawab atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya