TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menetapkan tersangka baru dalam pengembangan pengusutan kasus dugaan proyek pengadaan Al-Quran dan alat-alat laboratorium untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M Jasin membeberkan penetapan tersangka kemungkinan dilakukan pada Januari 2013. "KPK bilang akan naik (dari tahap penyelidikan ke penyidikan) pada Januari," ujar Jasin di Jakarta, Jumat malam, 28 Desember 2012.
Namun saat dikonfirmasi kembali melalui telepon selulernya pada Sabtu, 29 Desember 2012, Jasin menolak membeberkan siapa yang bakal menjadi tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. "Tanya ke KPK dong yang punya kewenangan," katanya.
Penyelidikan kasus ini berawal dari penetapan anggota Komisi Agama sekaligus anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, serta putra sulungnya yang juga Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya, sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011 itu. PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangi tender pengadaan Al-Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar.
KPK kini mengembangkan pengusutan kasus tersebut dengan menyelidiki pengadaan proyek. Diduga kuat pengadaan proyek juga digelembungkan. Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar telah diperiksa pada Agustus lalu.
Sumber Tempo sebelumnya mengatakan pihak yang dibidik dalam pengembangan penyelidikan kasus Alquran berasal dari Kementerian Agama. Bahkan lembaga antirasuah ini ikut membidik Menteri Suryadharma Ali. "Semua didalami perannya," ujarnya.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain memilih bungkam saat ditanyai penetapan tersangka baru tersebut. Tetapi ia menegaskan KPK masih terus mengembangkan pengusutan kasus Al-Quran. "Tidak bisa diungkapkan dulu strateginya," ujar dia.
Juru bicara KPK Johan Budi S.P yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu, juga memilih diam. Ia hanya membenarkan saat ini lembaganya telah mengembangkan pengusutan kasus ini pada tahap penyelidikan. "Apakah bakal naik ke penyidikan saya belum tahu," ujarnya.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
1 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
10 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
11 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
22 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca SelengkapnyaSimak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024
23 hari lalu
Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi
24 hari lalu
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
Baca SelengkapnyaJemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu
25 hari lalu
Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?
Baca SelengkapnyaBPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
28 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaJuli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan
33 hari lalu
Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI
42 hari lalu
Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.
Baca Selengkapnya