TEMPO.CO , Jakarta: Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Roni Bako, meminta pemerintah segera melakukan eksekusi atas hukuman yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada Asian Agri Group dalam kasus penggelapan pajak.
Roni khawatir, jika pemerintah tidak juga segera mengeksekusi, maka Asian Agri Group akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan mengganggu proses hukuman. "Eksekusinya harus diberi batas waktu sampai kapan sehingga proses PK tidak mengganggu penerapan hukum," kata Roni ketika dihubungi Tempo, Jumat, 28 Desember 2012.
Roni mengapresiasi langkah MA yang berani memberikan hukuman kepada Asian Agri Group meskipun prosesnya membutuhkan waktu bertahun-tahun. Langkah ini seharusnya menjadi shock terapy bagi penggelap pajak dan momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membuka kasus penggelapan pajak lainnya.
Ke depan, ia meminta penegak hukum maupun Kementerian Keuangan menelisik kemungkinan penggelapan pajak beberapa perusahaan lainnya, seperti perusahaan di sektor batu bara dan minyak bumi. "Batu bara dan minyak permainan akuntansi pajaknya cukup tinggi," ujarnya.
Tidak hanya itu, ia juga meminta Direktorat Jenderal Pajak berbenah diri dengan menerapkan prinsip assessments wajib pajak yang berpotensi melakukan penyelewengan dengan wajib pajak yang taat hukum.
Suwir diganjar hukuman 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Mahkamah Agung juga menghukum PT Asian Agri dan sejumlah anak perusahaannya yang terlibat dalam kasus ini dengan membayar dua kali pajak terutang atau sebesar Rp 2,5 triliun.