TEMPO Interaktif, Jakarta:Tulisan Majalah Berita Mingguan Tempo yang berjudul "Kalau Tentara Swasta Bergerak" edisi 8 Juni 2003 sudah sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. "Faktanya memang terjadi penyerbuan," kata Abdullah Alamudi, saksi ahli jurnalistik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7). Abdullah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan gugatan Pemuda Panca Marga (PPM) terhadap Majalah Tempo sehubungan tulisan tersebut. Gugatan itu dilayangkan karena mereka merasa dicemarkan nama baiknya dengan penggunaan kata-kata seperti "gerombolan", "kumpulan anak bekas tentara" dan "penyerbuan". Mereka meminta Majalah Tempo meminta maaf secara terbuka dan membayar ganti rugi Rp 250 miliar.Menurut Abdullah, tulisan yang menceritakan tentang aksi PPM ke kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (KONTRAS) 27 Mei 2003 sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik dan sesuai dengan fakta yang terjadi. "Tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik," kata pengajar Lembaga Pers Dr. Soetomo ini. Lebih jauh, menurutnya, Majalah Tempo telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan undang-undang. "Masyarakat berhak tahu atas informasi. Itu hak asasi manusia," tegasnya.Di sela-sela kesaksian Abdullah juga sempat diputar tayangan mengenai tindakan kekerasan yang terjadi pada saat aksi PPM ke kantor KONTRAS. Dalam film itu terlihat sekelompok massa berbaju loreng, berbadan tegap dan berambut cepak melakukan aksi unjuk rasa sampai merusak kantor tersebut. Ada yang melempar bangku kayu sehingga memecahkan kaca, bahkan memukul staf lembaga swadaya masyarakat itu. "Itu vandalisme," kata Abdullah dengan nada tinggi ketika menyaksikan tayangan tersebut.Selain saksi ahli, persidangan yang dipimpin Mulyani juga menghadirkan saksi fakta dari staf KONTRAS. Abu Said Pelu, staf Advokasi KONTRAS itu membenarkan apa yang terjadi dalam tayangan tersebut. Ia menambahkan dirinya dan staf lainnya sempat mendapat perlakukan kasar dari kelompok tersebut. Edy Can - Tempo News Room
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.