Bekas Bupati Mojokerto Divonis 9 Tahun

Reporter

Kamis, 27 Desember 2012 19:32 WIB

diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com

TEMPO.CO, Surabaya -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada bekas Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Achmady, Kamis, 27 Desember 2012. Achmady dinyatakan bersalah karena mengkorupsi dana kas daerah sebesar Rp 30,9 miliar selama menjabat bupati dari 2002 hingga 2008.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatan dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya di persidangan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Selain dipenjara, Achmady juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 30,9 miliar. Jika tidak mampu, hartanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, Achmady harus menggantinya dengan hukuman selama satu tahun.


Sejak 2002 - 2008 Achmady secara bertahap mencairkan dana kas daerah yang disimpan di Bank Jatim Cabang Mojokerto dengan status sebagai pinjaman pemerintah daerah. Pencairan dana itu menabrak prosedur karena dilakukan tanpa menyertakan surat perintah membayar. "Terdakwa memerintahkan Muhammad, Kepala Kantor Kas Daerah, untuk mencairkan dana atas dasar disposisi Bupati," kata Suwidya.

Dalam pencairan dana, Muhammad dibantu Suminto Adi yang saat itu masih menjabat sebagai penyelia Bank Jatim. Suminto kemudian membuat rekening koran palsu untuk menutupi saldo kas daerah yang menyusut. Suminto divonis 1 tahun 6 bulan dalam berkas yang sama.


Menurut hakim, dana itu digunakan Achmady untuk membiayai operasional kantor serta klub sepak bola PS Mojokerto Putra sebesar Rp 4,3 miliar. Sedangkan Rp 5,3 miliar sisanya dipinjam oleh Wakil Bupati Suwandi dengan dalih untuk biaya operasional kantor. Suwandi diadili dalam berkas terpisah. "Perbuatan itu terbongkar berkat audit Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur," kata Suwidya.

Seusai sidang, Achmady, yang mengundurkan diri dari jabatan bupati pada 2008 karena mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Timur, tidak banyak komentar. Ia masih pikir-pikir soal putusan itu. "Banding atau tidak akan saya putuskan kemudian."

Penasehat hukum Achmady, Rahardjo menilai vonis hakim terlalu berat. Rahardjo menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan jasa-jasa Achmady dalam membangun Kabupaten Mojokerto.

Menurut Rahardjo, pencairan dana kas daerah itu juga dinikmati 27 anggota DPRD Mojokerto. "Kenapa yang dipersalahkan hanya tiga orang?"

KUKUH S WIBOWO

Berita terkait

KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

16 Maret 2021

KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

Lembaga Pengawasan dan Antikorupsi Arab Saudi menangkap 241 orang, termasuk pegawai beberapa kementerian, atas dugaan korupsi

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

31 Mei 2017

Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

Kejaksaan Tinggi Riau tengah mendalami dugaan korupsi berjemaah dana tak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan 2012.

Baca Selengkapnya

Korupsi dan Pembubaran Partai

30 Maret 2017

Korupsi dan Pembubaran Partai

Tulisan ini dimaksudkan untuk menanggapi artikel Hifdzil Alim, "Pembubaran Partai" (Kompas, 20 Maret 2017), yang mempunyai argumen mirip dengan artikel Feri Amsari, "Pembubaran Partai Lintah" (Koran Tempo, 1 Mei 2013). Berangkat dari kasus korupsi yang menyerempet fungsionaris dan elite petinggi partai, termasuk yang terakhir adalah e-KTP, kedua penulis berpendapat bahwa korupsi bisa menjadi alasan pembubaran partai. Argumen mereka, partai politik perlu dibuat jera untuk menghindari perampokan uang negara oleh partai. Sebagai pemerhati hukum dan korupsi, tentu nalar hukum, seperti revisi aturan perundang-undangan dan revitalisasi peran Mahkamah Konstitusi, menjadi landasan penting bagi dua penulis tersebut.

Baca Selengkapnya

KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

17 Maret 2017

KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

uru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya tidak membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca Selengkapnya

Kasus E-KTP, Dua Berkas Setebal 2,6 Meter Dilimpahkan

1 Maret 2017

Kasus E-KTP, Dua Berkas Setebal 2,6 Meter Dilimpahkan

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan dua berkas dugaan korupsi e-KTP kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya

Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis Bersalah

18 Februari 2017

Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis Bersalah

Pengadilan Spanyol membebaskan adik Raja Spanyol, Christina de Borbon, dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Dua Guru Besar Nilai Revisi UU KPK Janggal, Ini Sebabnya

11 Februari 2017

Dua Guru Besar Nilai Revisi UU KPK Janggal, Ini Sebabnya

Saldi dan Elwi menilai revisi UU KPK hanya memperlemah kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Indeks Persepsi Korupsi, KPK: Nangkepin Orang Itu Gak Keren  

11 Februari 2017

Indeks Persepsi Korupsi, KPK: Nangkepin Orang Itu Gak Keren  

Hasil pemeringkatan Indeks Korupsi Indonesia tahun-tahun sebelumnya bisa naik 2 poin, padahal jumlah operasi tangkap
tangan (OTT) lebih sedikit.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Lebih dari 4 Saksi Kembalikan Duit

9 Februari 2017

Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Lebih dari 4 Saksi Kembalikan Duit

Dia memastikan di antara saksi-saksi itu ada anggota DPR yang ikut mengembalikan duit hasil korupsi.

Baca Selengkapnya

Suap Paspor, Begini Atase Imigrasi Malaysia Jadi Tersangka

8 Februari 2017

Suap Paspor, Begini Atase Imigrasi Malaysia Jadi Tersangka

Diduga menerima suap total Rp 1 miliar dalam penerbitan paspor menggunakan metode reach out tahun 2016 dan calling visa.

Baca Selengkapnya