Aceng Dilengserkan, Wakil Bupati Garut Siap Naik  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 27 Desember 2012 14:13 WIB

Mahasiswa Presidium Mahasiswa Garut berfoto ketika berunjuk rasa pemakzulan Bupati Aceng Fikri di Kantor Bupati Garut, Jawa Barat, Kamis (6/12). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Garut - Wakil Bupati Garut, Jawa Barat, Agus Hamdani, mengaku siap menggantikan posisi Bupati Aceng HM Fikri setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut memakzulkan Aceng, Jumat, 21 Desember 2012.

“Lihat kondisi yang ada nanti. Sampai saat ini belum ada pelimpahan kewenangan. Paling hanya sebagian tugas beliau yang diberikan ke saya," ujar Agus Hamdani, Kamis, 27 Desember 2012.

Dia mengatakan, meski pemerintahan tengah mengalami proses pemakzulan Bupati Aceng akibat skandal pernikahan siri, roda pemerintahan masih tetap berjalan normal. Semua agenda berjalan seperti biasanya. “Pelayanan terhadap masyarakat pun masih berjalan normal,” katanya.

Agus Hamdani dipastikan menggantikan Aceng sebagai Bupati Garut jika pemakzulan Bupati Aceng oleh DPRD Garut disetujui oleh Mahkamah Agung dan Presiden. “Wakil Bupati yang menggantikan posisi Pak Bupati Aceng,” ujar Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Garut, Wawan Kurnia.

Menurut Wawan, wakil rakyat hanya akan mengukuhkan wakil bupati sebagai kepala daerah. Tapi, jika pelantikan tidak dilakukan, wakil bupati akan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati. Kewengan Plt ini tidak jauh beda dengan kewengan kepala daerah. “Tidak perlu lagi ada pemilihan seperti waktu Wakil Bupati Diky Chandra mengundurkan diri,” ujar Wawan.

Hal yang sama dinyatakan dosen Sekolah Tinggi Hukum Garut, Anne Nurjanah. Menurut dia, bila Bupati Aceng lengser dari jabatannya, pemilihan bupati tidak diperlukan lagi. Apalagi masa jabatan Bupati Aceng hanya tinggal satu tahun pada September 2013 mendatang. “Pergantian bupati ini harus secepatnya dilakukan, biar roda pemerintahan tidak terganggu. Apalagi sekarang kondisi eksekutif dengan legislatif tengah memanas,” ujarnya.

Proses pemakzulan Bupati Aceng dilakukan DPRD Garut pada Jumat, 21 Desember 2012. Aceng yang berasal dari Partai Golkar ini dituduh melanggar UU Perkawinan dan UU Pemerintahan Daerah.

SIGIT ZULMUNIR

Berita terkait

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

1 jam lalu

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

4 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

8 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati

8 hari lalu

Pondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati

Pimpinan pondok pesantren NQW di Lombok Barat diduga melakukan pelecehan terhadap 5 santriwati

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

9 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

15 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

19 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

22 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

50 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

54 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya