TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Kementerian Agama menemukan potensi korupsi dalam penyelenggaraan pernikahan di semua wilayah. Nilai korupsi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun dalam tempo satu tahun.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin, mengatakan biaya administrasi pernikahan sesuai dengan aturan hanya Rp 30 ribu. Tetapi, penghulu atau pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) memungut biaya pernikahan hingga jutaan rupiah.
Dalam hitungan Inspektorat, tercatat ada 2,5 juta hajatan pernikahan setiap tahunnya. Jika dipungut biaya rata-rata Rp 500 ribu setiap hajatan, total pungutan tersebut sebesar Rp 1,2 triliun.
Tetapi, Inspektorat memperkirakan pungutan biaya pernikahan jauh lebih besar lagi daripada angka tersebut. Sebab, ada penghulu yang memungut biaya nikah sampai Rp 3 juta. "Meskipun diberikan secara ikhlas, ini dapat dikategorikan suap maupun gratifikasi," kata mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi ini, Kamis, 27 Desember 2012.
Jasin berujar, sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, pemberian hadiah ataupun janji tidak boleh diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya. "Pungutan itu berkaitan dengan tugas dan jabatannya sebagai penghulu," kata Jasin.
Temuan potensi korupsi tersebut, Jasin menjelaskan, diperoleh saat tim Inspektorat terjun ke lapangan. Tim mengkonfirmasi langsung temuan itu kepada pejabat KUA maupun pihak yang menyelenggarakan pernikahan. "Mereka membenarkannya," kata Jasin.
Hasil investigasi Inspektorat menemukan pungutan biaya nikah di luar ketentuan dilakukan sebagai pengganti biaya operasional penghulu seperti biaya transportasi ke lokasi pernikahan. Pungutan ini dibebankan kepada penyelenggara pernikahan karena biaya operasional mereka tidak ditanggung oleh negara.
"Biasanya pernikahan dilakukan di hari libur. Kalau daerahnya jauh, untuk menutup biaya bensin penghulu atau pembantu penghulu, mereka meminta kepada penyelenggara pernikahan," kata dia.
Di samping itu, pernikahan terkadang dilakukan oleh pembantu penghulu karena tenaga penghulu di beberapa daerah masih kurang. Para pembantu penghulu tersebut bukan pegawai negeri dan tidak mendapat gaji. Sehingga, mereka memperoleh penghasilan dari insentif dan pungutan tersebut.
Menurut Jasin, pungutan tersebut sebagian diambil oleh penghulu atau pembantu penghulu yang menikahkan. Namun, sebagian lagi digunakan sebagai dana taktis untuk menjamu tamu, seperti kunjungan pejabat Kementerian Agama maupun kantor wilayah. "Sekarang kami sedang menyusun kebijakannya, bagaimana agar hal ini tidak terjadi lagi," kata dia.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terpopuler lainnya:
FPI Gugat Bupati Soal Misa Natal di Alun-alun
Harta Soekarno di Bank Swiss? Puan Menjelaskan
Sopir Livina Maut Nangis-nangis, Tambah Dipukuli
Berita terkait
70 Ucapan Selamat Menikah dalam Bahasa Inggris yang Penuh Makna
1 hari lalu
Saat teman menikah, jangan lupa berikan ucapan selamat menikah yang penuh makna. Ini inspirasi ucapan selamat menikah dalam bahasa Inggris.
Baca SelengkapnyaSoal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi
2 hari lalu
Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024
3 hari lalu
Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024
4 hari lalu
Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.
Baca SelengkapnyaMahalini Lakukan Bridal Shower Sebelum Menikah, Simak 4 Alasan Acara Ini Dilakukan
8 hari lalu
Bridal shower yang dilakukan Mahalini sebelum menikah dengan Rizky Febian ternyata memiliki beberapa alasan untuk dilakukan calon pengantin.
Baca SelengkapnyaAlasan Pria Bertahan dalam Pernikahan Tak Bahagia
8 hari lalu
Anda tak bahagia dengan jalannya hubungan dan rumah tangga? Berikut alasan laki-laki bertahan dalam pernikahan yang tak bahagia.
Baca SelengkapnyaTerkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan
8 hari lalu
Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.
Baca SelengkapnyaPendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
8 hari lalu
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.
Baca SelengkapnyaWajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal
8 hari lalu
Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaUSAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest
9 hari lalu
USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika
Baca Selengkapnya