Ratusan Jemaat GKI Yasmin saat aksi di depan Istana Negara Jakarta (26/02). TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - The Wahid Institute mendukung surat rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang meminta Wali Kota Bogor, Diani Budiarto, mengizinkan jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin untuk menjalankan ibadah Natal 25 Desember 2012 di bangunan gereja yang sah berdiri di Jalan KH Abdullah bin Nuh Nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat.
"Tanggung jawab pemerintah Kota Bogor memang untuk menjamin keamanan dan menjamin jemaat merayakan Natal di gerejanya," kata Kepala Program Advokasi dan Monitoring Kebebasan Beragama Wahid Institute, Muhamad Subhi, saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Desember 2012.
Menurut Subhi, surat rekomendasi ini patut diapresiasi lantaran merupakan salah satu bentuk perhatian negara kepada warganya dalam hal kebebasan beragama. "Komnas HAM juga bagian dari negara," ujarnya. Kendati berbagai upaya sebelumnya gagal ditempuh dalam menyelesakan kisruh GKI Yasmin, ia tetap yakin pada saatnya nanti hak-hak beragama di Indonesia akan benar-benar dijamin. "Tidak berhenti di upaya ini saja." Komnas HAM mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Bogor, Diani Budiarto, mengenai dukungannya atas pelaksanaan ibadah Natal GKI Yasmin. Surat tersebut tertanggal 21 Desember 2012. Surat bernomor 2.887/K/PMT/XII/2012 ini berisi rekomendasi Komnas kepada Wali Kota dengan sifat segera dan ditandatangani Komisioner Komnas sekaligus Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas, Natalius Pigai.
Dalam surat yang ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Komnas HAM, Menteri Agama RI, Gubernur Jawa Barat, dan Wahid Institute ini Komnas menyatakan telah menerima pengaduan dari sejumlah organisasi hak asasi. Mereka meminta dukungan Komnas ihwal rencana jemaat menjalankan perayaan Natal 25 Desember 2012 di bangunan GKI Yasmin.
"Komnas HAM sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan fungsi pemantauan pelaksanaan HAM berdasarkan Pasal 89 ayat (3) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM mendukung rencana pelaksanaan perayaan Natal tersebut di atas sebagai bagian dari pelaksanaan hak asasi manusia, khususnya hak untuk beragama dan beribadah," begitu isi surat yang salinannya diterima Tempo.
Wali Kota Bogor justru mengusulkan untuk merelokasi bangunan gereja ke Jalan Doktor Sumeru 33, Kota Paris, Bogor. Atas sikap Wali Kota ini, jemaat tidak bisa melaksanakan ibadah Natal di gereja mereka selama tiga tahun terakhir. Kisruh GKI Yasmin ini pun telah menjadi perhatian dunia.