BPK: Kabupaten Bima Salah Kelola Dana Rp 43 Miliar
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Minggu, 23 Desember 2012 19:25 WIB
TEMPO.CO, Bima - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, saat ini masih terus membahas hasil laporan pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Nusa Tenggara Barat. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi kerugian negara Rp 43 miliar akibat salah kelola anggaran oleh tiga satuan kerja perangkat daerah pada tahun 2011.
Anggota DPRD dari Partai Hanura, Ahmad Yani Umar, menjelaskan dana yang salah kelola tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Ahmad Yani memperkirakan jumlahnya lebih besar. Namun, karena banyak berkas yang terbakar akibat amukan massa yang membakar Kantor Bupati Bima, 26 Januari 2012, jumlah pastinya sulit diketahui.
Ketua Fraksi PAN, Muhammad Aminurlah, juga mengatakan BPK perlu melakukan pemeriksaan ulang. Sebab, salah kelola uang negara bukan hanya terjadi di empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Bahkan salah kelola juga diduga terjadi di Sekretariat DPRD. ”BPK perlu diundang lagi untuk melanjutkan pemeriksaan,” kata Sekretaris Badan Anggaran BPRD Kabupaten Bima itu, Ahad, 23 Desember 2012.
Muhammad Aminurlah menengarai jumlah uang negara yang disalah kelola lebih dari Rp 43 miliar. BPK tidak boleh begitu saja menerima alasan pihak Pemerintah Kabupaten Bima yang berdalih banyak dokumen yang terbakar.
Kepala Subbagian Humas Kabupaten Bima, Suryadin, ketika dimintai konfirmasinya oleh Tempo, membenarkan adanya temuan BPK tersebut. ”Tidak bisa dilacak karena bukti sudah terbakar saat kantor bupati dibakar,” ujarnya.
Kepala BPK Perwakilan NTB, Djoni Kirmanto, dalam laporannya memaparkan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011, Pemerintah Kabupaten Bima menganggarkan belanja senilai Rp 882 miliar. Dari jumlah tersebut telah direalisasikan Rp 824 miliar atau 93,41 persen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban belanja diketahui terdapat realisasi belanja senilai Rp 119 miliar. Namun, surat bukti pertanggungjawabannya (SPJ) tidak ditemukan, yang diduga terbakar pada insiden 26 Januari 2012.
Adapun empat SKPD yang diduga melakukan salah kelola anggaran adalah Sekretariat Daerah (Setda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kantor Pelayanan Izin Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Karena tidak adanya SPJ, tim BPK melakukan prosedur alternatif, yakni mewawancarai sejumlah narasumber dan menelusuri dokumen serta mengkonfirmasi SKPD lain dan pihak eksternal. Di antaranya pihak perbankan.
Dari jumlah Rp 119 miliar, sebanyak Rp 43 miliar tidak bisa ditemukan bukti penggunaan atau bukti pertangggungjawabannya.
Pemerintah Kabupaten Bima membentuk tim tersendiri untuk menelusuri realisasi belanja langsung pada empat SKPD tersebut. Hal itu dilakukan di antaranya dengan meminta surat pernyataan dari pihak-pihak yang terkait. Pernyataan itulah yang diserahkan kepada BPK pada 31 Oktober 2012. Namun, seperti yang tertera dalam laporan BPK, laporan pertanggungjawaban seperti itu tergolong tidak wajar. Bahkan, laporan itu diserahkan kepada BPK setelah pemeriksaan berakhir pada 9 Oktober 2012.
AKHYAR M NUR