Warga Garut Jadi Teringat Pelengseran Bupati Agus

Reporter

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 22 Desember 2012 09:36 WIB

Foto repro Bupati Garut peride 2004-2009 Agus Supriadi. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Garut - Gelombang unjuk rasa yang terjadi selama tiga pekan terakhir yang menuntut mundur Bupati Garut Aceng HM Fikri ini mengingatkan kembali warga Garut, Jawa Barat, pada kejadian lima tahun lalu. Pada 2007 lalu, ribuan warga juga turun ke jalan mendesak Bupati Agus Supriadi lengser dari jabatannya.

Aksi demonstrasi dilakukan warga selama satu bulan sejak Juni hingga Juli 2007. Berbagai elemen warga mulai dari pedagang, lembaga swadaya masyarakat, kader partai hingga pelajar turun ke jalan. Mereka mendesak Bupati Agus mundur dari jabatannya.

Bedanya waktu itu warga menuntut Bupati mundur karena dituduh melakukan korupsi anggaran daerah 2004-2007. Sedangkan saat ini, warga Garut menuntut Bupati Aceng HM Fikri mundur karena melakukan pernikahan siri singkat selama empat hari dengan Fany Octora, 18 tahun.

Unjuk rasa warga berhenti setelah Bupati Agus ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 27 Juli 2007. Akankah Bupati Aceng lengser mengikuti Bupati periode sebelumnya atau malah sebaliknya bertahan hingga akhir masa periode 2013?

Seorang warga Garut, Didin Solahudin, 38 tahun, menilai proses pelengseran Bupati kali ini lebih mencekam dibandingkan sebelumnya. Pada saat penurunan Bupati Agus, penjagaan yang dilakukan aparat kemanaan tidak terlalu ketat. Berbeda dengan saat ini, sejumlah personil keamanan bersiaga lengkap dengan senjata api laras panjang. Tak hanya itu lingkungan perkantoran pun distrerilisasi menggunakan kawat berduri.

Mantan anggota dewan 2004-2009, Haryono, membenarkan proses pemakzulan Bupati saat ini tidak jauh berbeda dengan periode sebelumnya. Waktu itu, Dewan Perwakilan Rakyat daerah Garut mengusulkan pemecatan Bupati Agus ke Mahkamah Agung setelah melakukan hak angket. "Waktu itu krisis kepercayaan publik sudah meluas dan tidak jauh beda dengan sekarang," ujarnya.

Para wakil rakyat kemarin berencana memakzulkan Aceng dengan menggelar rapat paripurna pada pukul 13.30 WIB. Agendanya mendengarkan pandangan fraksi terhadap hasil penyelidikan pansus skandal Bupati Aceng.

Hasil penelusuran panitia khusus DPRD telah dengan tegas menyatakan bahwa Aceng melanggar sejumlah undang-undang. Aceng terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, karena menikah siri dengan Fany Octora tanpa terdaftar di Kantor Urusan Agama dan tanpa izin istri pertama. Perbuatan Aceng juga melanggar etika dan sumpah janji jabatan sebagai kepala daerah seperti yang tertuang dalam pasal 27 dan 110U ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

SIGIT ZULMUNIR


Berita Terkait:
Kata DPRD Garut Soal Bupati Garut Aceng Fikri

Aceng Fikri Akan Gugat DPRD Garut ke PTUN

Dosa Bupati Aceng versi DPRD

Bupati Aceng Dilengserkan, Begini Caranya

Pencopotan Bupati Aceng Segera Diproses MA

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

39 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

41 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

43 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

44 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

46 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya