Menko Polkam: Presiden Masih Pertimbangkan Status Puteh
Reporter
Editor
Selasa, 13 Juli 2004 12:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkenaan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan sementara Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh dari jabatannya, Menko Polkam ad Interim Hari Sabarno mengatakan saat ini Presiden sedang mempertimbangkan usulan KPK. "Saat ini Presiden sedang mempertimbangkannya, apakah akan diberhentikan sementara dari jabatannya atau masuk proses peradilan," kata Hari di sela-sela Rakor mengenai PKS BBM di kantor Kesra Merdeka Barat Jakarta, Selasa (13/7). Dalam kesempatan itu Hari juga menyatakan bahwa dirinya telah mendapatkan surat tembusan tersebut. "Saya sudah terima surat tembusan itu," katanya. Sementara itu mengenai status Puteh yang kemungkinan akan diberhentikan sementara dari jabatannya jika terbukti bersalah, Hari menjelaskan bahwa wakil gubernurlah yang akan menggantikan tugas pemerintahan sehari-hari. Dirinya juga menyampaikan bahwa Menko Polkam juga akan mencari penguasa darurat sipil daerah. Ketika ditanya mengenai kewenangan dari KPK untuk mengajukan penghentian sementara Puteh dari jabatannya, Hari menyatakan bahwa itu sesuai dengan kewenangan hak yang dimiliki oleh KPK. "Sesuai dengan kewenangan haknya, KPK bisa mengajukan penghentian sementara Puteh," ujarnya.Berkaitan dengan tindakan Puteh yang tidak memenuhi panggilan KPK, Hari menjelaskan bahwa akan diberlakukan panggilan paksa kepada Puteh jika selama tiga kali Puteh tidak memenuhi panggilan itu.Suryani Ika Sari - Tempo News Room