TEMPO.CO , Jakarta:Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan siap memeriksa pemakzulan Bupati Garut, Aceng HM Fikri oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mahkamah Agung masih menunggu laporan pemakzulan dari DPRD Garut.
"Biasanya ada batas waktu antara 14 hari sampai satu bulan laporan pemakzulan itu harus dikirim," kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko saat dihubungi Tempo, Jumat 21 Desember 2012.
Pemakzulan, Djoko melanjutkan, sudah diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang telag diubah dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemerintahan daerah. Disebutkan, jika seorang pemimpin daerah sudah tidak dipercaya oleh rakyat maka DPRD bisa melakukan pemakzulan.
Jika laporan pemakzulan dari DPRD Garut sudah masuk ke MA, maka Ketua Muda Urusan Lingkungan Tata Usaha Negara akan membentuk majelis hakim yang akan memeriksa putusan ini. "Biasanya majelis hakimnya terdiri dari tiga sampai lima hakim," kata Djoko.
Majelis hakim itu, kata Djoko, akan menentukan hasil pemeriksaan laporan dalam bentuk putusan. Putusan ini hanya ada dua pilihan, yakni putusan pemakzulan Aceng sudah tepat atau tidak. "Ya kita tunggu saja," kata Djoko.
Kemarin, sebagian besar fraksi di DPRD meminta Aceng mundur dari kursi orang nomor satu di Garut. Hari ini, rencananya anggota dewan memakzulkan Aceng.
Hasil penelusuran panitia khusus DPRD dengan tegas menyatakan Aceng melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan. Dia menikah secara siri dengan Fani Octora tanpa terdaftar di kantor agama dan tanpa izin istri pertama. Perbuatan Aceng juga melanggar etika dan sumpah janji jabatan sebagai kepala daerah seperti yang tertuang dalam pasal 27 dan 110 Undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
2 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
3 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
5 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
10 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
10 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
11 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
11 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
12 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
16 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya