Dugaan Penyelewengan Keuangan PDAM Bogor Harus Diusut

Reporter

Editor

Senin, 12 Juli 2004 18:52 WIB

TEMPO Interaktif, Bogor: Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang beberapa penyalahgunaan keuangan dan kelemahan dalam sistem informasi akuntansi pada Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan, Kota Bogor, sebaiknya ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Hal tersebut diungkapkan Muhammad Mihradi, Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Senin (12/7). "Temuan BPK merupakan sebuah temuan yang bisa dipertangungjawabkan dan perlu ditindaklanjuti hingga penyelidikan. Kasus ini sangat menarik diperdebatkan di kalangan akademisi," ungkap Mihradi.Bahkan Mirahdi mengatakan, temuan BPK yang dituangkan dalam Management Letter tentang beberapa kelemahan sistem akuntansi dan adanya dugaan penyimpangan sejumlah dana, sangat mungkin dijadikan diskusi khusus membedah temuan BPK. Melalui diskusi ini diharapkan masyarakat mengetahui secara jelas apakah benar di perusahaan milik Pemerintah Kota Bogor terjadi penyalahgunaan keuangan dana atau.tidak. "Dalam diskusi itu, baiknya semua pihak terkait bisa datang, dari BPK, PDAM, akademisi, dan masyarakat," kata Mirahdi.Sementara itu, Laskar Ampera Arief Rachman Hakim (LA-ARH) Angkatan 66 Kota Bogor mendesak agar Kejaksaan Negeri Bogor mengusut tuntas kasus ini. Laskar juga meminta Wali Kota Bogor, Diani Boediarto segera mengambil alih pengelolaan PDAM selama penyelidikan berlangsung. "Kami sudah membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Deddy S. Hamdan selaku Ketua Badan Pengawas PDAM Kota Bogor perihal temuan BPK itu. Kami juga mengirim surat kepada kepolisian, wali kota Bogor, Kejari Bogor, dan seluruh LSM se-Kota Bogor sudah kami tembusi surat tersebut," papar Faisal Bismar, Wakil Ketua LA-ARH.Menurutnya, ia sangat prihatin setelah mengetahui informasi adanya dugaan penyalahgunaan dana dari berbagai media cetak. Karena ketika sebagian besar masyarakat Kota Bogor mengeluh kekurangan air bersih ternyata disisi lainnya ditemukannya indikasi penyelewengan, pemborosan keuangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat PDAM Kota Bogor. "Terus terang saya kecewa kenapa informasi ini tidak langsung ditindaklanjuti Kejari Kota Bogor, padahal kasus ini sudah diketahui masyarakat umum, saya heran institusi hukum seperti Kejari masih belum bergerak untuk segera mengusut kasusnya," jelas Faisal.Sayangnya ketika dimintai korfimasi Tempo news Room tentang sejauh mana upaya hukum yang akan dilakukan berkaitan dengan temuan BPK, Ketua Kejaksaan Negeri Kota Bogor K. Rere, sedang tidak ada ditempat. Arya, staf Kejari, mengatakan Kajari sedang ke Jakarta.Seorang nara sumber di lingkungan Kejari Koita Bogor mengungkapkan kesangsiannya terhadap penyelesaian dugaan kasus penyimpangan anggaran senilai milyaran rupiah PDAM Kota Bogor bisa diselesaikan. Sumber yang enggan disebutkan jatidirinya mengatakan adanya beberapa pertimbangan mempengaruhi proses upaya hukum yang akan dilakukan Kejari Kota Bogor sehingga diperkirakan penyelidikan terhadap kasus tersebut akan dilakukan setengah hati."Faktor yang memberatkan, menurut saya adanya kedekatan seorang jaksa dengan Direktur Utama PDAM Helmi Soetikno, waktu itu jaksa tersebut dilibatkan dalam anggota tim sukses ketika Helmi mencalonkan diri dalam bursa pemilihan Wali Kota Bogor. Ada juga anak seorang pejabat di Kejari yang kini bekerja di PDAM Kota Bogor," tutur sumber tersebut.Menurutnya, saat kasus belum muncul ke permukaan, dalam waktu yang hampir bersamaan dengan tim audit BPK, tim Kejari sudah melakukan penyelidikan. Hal itu dilakukan setelah ada perintah dari Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus dugaan penyimpangan anggaran PDAM Kota Bogor setelah mendapat laporan dari LSM dan alim ulama Kota Bogor. Kedua elemen masyarakat Bogor pada waktu itu melaporkan adanya dugaan penyimpangan di tubuh PDAM. Tetapi hasil penyelidikan oleh Kejari dilaporkan tidak ditemukan adanya penyimpangan anggaran. Tapi setelah adanya laporan pemeriksaan dari BPK, Kejaksaan belum bergerak sama sekali "Seandainya saya dipercaya melakukan penyelidikan itu, saya punya target dalam waktu 4 bulan saja kasus itu bisa diteruskan ke pengadilan," kata sang sumber.Deffan Purnama - Tempo News Room

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

BPPSPAM: 52 PDAM Sakit, 102 Kurang Sehat dan 224 Sehat

28 November 2019

BPPSPAM: 52 PDAM Sakit, 102 Kurang Sehat dan 224 Sehat

BPPSPAM telah mengevaluasi 380 PDAM

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kasus Swastanisasi Air DKI, Koalisi Ajukan Memori Kontra PK

6 Juni 2018

Kasus Swastanisasi Air DKI, Koalisi Ajukan Memori Kontra PK

Koalisi Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendaftarkan kontra memori peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Kruha: PAM Jaya Kaburkan Putusan MA Soal Stop Swastanisasi Air

16 April 2018

Kruha: PAM Jaya Kaburkan Putusan MA Soal Stop Swastanisasi Air

Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (Kruha) mempertanyakan motif Dirut PAM Jaya melanjutkan kontrak dengan PT Aetra dan PT Palyja selama 25 tahun.

Baca Selengkapnya

Kajian Amrta Institute: Penataan Kontrak PAM Jaya Tak Sesuai PP

14 April 2018

Kajian Amrta Institute: Penataan Kontrak PAM Jaya Tak Sesuai PP

Amrta Institute menemukan poin dalam restrukturisasi kontrak PAM Jaya dan Palyja dan Aetra tak sesuai PP Sistem Penyediaan Air Minum.

Baca Selengkapnya

Hari Air Sedunia, Jurus Anies Baswedan Soal Pasokan Air Bersih

23 Maret 2018

Hari Air Sedunia, Jurus Anies Baswedan Soal Pasokan Air Bersih

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membentuk tim melaksanakan putusan MA soal pasokan air bersih bertepatan dengan Hari Air Sedunia 2018.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Akan Bentuk Tim Jalankan Putusan MA Soal PDAM

23 Maret 2018

Anies Baswedan Akan Bentuk Tim Jalankan Putusan MA Soal PDAM

Anies Baswedan menegaskan akan menjalankan putusan Mahkamah Agung atau MA soal penghentian swastanisasi air.

Baca Selengkapnya

LSM Desak Anies Baswedan Ikuti Putusan MA Stop Swastanisasi Air

23 Maret 2018

LSM Desak Anies Baswedan Ikuti Putusan MA Stop Swastanisasi Air

Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air mendesak Anies Baswedan menghentikan restrukturisasi kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra.

Baca Selengkapnya