TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama akan menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah lewat multi-level marketing (MLM). Keduanya adalah PT Arminareka dan PT MPM. Sanksi bakal diberikan Kementerian menyusul pencabutan sertifikat penyelenggaraan kedua perusahaan tersebut oleh Majelis Ulama Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat menyebutkan, mekanisme MLM tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Undang-undang itu mengatur haji sebagai kewajiban mereka bagi yang mampu. Mampu bisa ditafsirkan mampu secara fisik maupun finansial," ujar Bahrul di kantornya, Rabu, 19 Desember 2012.
Menurut Bahrul, penyelenggaraan haji dan umrah lewat mekanisme MLM tidak bisa dibenarkan karena memberangkatkan seseorang ke Tanah Suci dengan cara berutang ke downline atau orang di lapisan bawahnya. Cara itu juga menunjukkan ketidakmampuan finansial seseorang untuk berhaji.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, menyebutkan, sanksi untuk kedua MLM belum bisa diputuskan. Namun, ia memperkirakan, sanksi nantinya bisa berupa teguran hingga pencabutan izin operasi. "Kami akan pelajari pelanggaran mereka," kata dia.
Anggito memperkirakan, saat ini ada ratusan ribu orang yang telanjur mendaftar pada MLM haji dan umrah. Ia pun meminta masyarakat yang belum telanjur mendaftar tidak tergiur iming-iming tawaran haji dan umrah MLM.
Bagi jemaah yang telanjur mendaftarkan diri ke perusahaan haji MLM, Anggito mengimbau untuk tak khawatir. Pemerintah, kata dia, akan mengupayakan duit yang telah disetor dikembalikan. "Kami akan melakukan pendataan agar dana jemaah yang telah disetor ke MLM haji dan umrah dapat terselamatkan."
Bahrul menambahkan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan keberadaan MLM haji dan umrah, bisa membawa kasusnya ke ranah hukum. "Terkait delik aduan calon jemaah haji, itu menjadi bagian kepolisian," ujarnya.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
15 jam lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
9 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
10 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
21 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca SelengkapnyaSimak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024
22 hari lalu
Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi
23 hari lalu
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
Baca SelengkapnyaJemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu
24 hari lalu
Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?
Baca SelengkapnyaBPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
27 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaJuli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan
32 hari lalu
Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI
41 hari lalu
Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.
Baca Selengkapnya